Antasari minta Hakim tegas jika Polri mangkir lagi
Rabu, 05 Juni 2013 - 10:29 WIB
Antasari minta Hakim tegas jika Polri mangkir lagi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tegas jika pihak Polri kembali tak hadir dalam sidang gugatan pra peradilan yang diajukannya.
Sebab, jadwal sidang pertama kali pekan lalu, Polri mangkir atau tak hadir tanpa alasan jelas. Antasari menuntut keadilan atas perkara yang dituduhkan padanya yakni SMS gelap untuk Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen sebelum tewas tertembak. SMS berisi ancaman itu dituduhkan kepada Antasari.
“Kan Hakim sudah bilang kalau akan mengambil sikap,“ ujar Antasari di gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Sebelumnya, sidang perdana pra peradilan Antasari Azhar terkait dengan ancaman pembunuhan kepada Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, lewat layanan pesan singkat SMS sempat mengalami penundaan.
Sidang yang molor selama tiga jam sejak pukul 09.00 WIB itu ditunda dikarenakan para tergugat dalam hal ini Kapolri mangkir tanpa ada penjelasan sama sekali.
Bahkan, sampai dengan pukul 12.00 WIB sama sekali tidak ada perwakilan polri yang hadir.
"Termohon dari kepolisian belum hadir walaupun kita telah toleransi selama 3 jam tetap belum hadir,“ kata Ketua Majelis Hakim Didik S Handono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2013 lalu.
Didik menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada tergugat ke muka persidangan.
“Untuk panggilan berikutnya akan kami hadirkan. Jika tidak hadir selama 3 kali kami akan ambil sikap,“ tegasnya.
Sebab, jadwal sidang pertama kali pekan lalu, Polri mangkir atau tak hadir tanpa alasan jelas. Antasari menuntut keadilan atas perkara yang dituduhkan padanya yakni SMS gelap untuk Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen sebelum tewas tertembak. SMS berisi ancaman itu dituduhkan kepada Antasari.
“Kan Hakim sudah bilang kalau akan mengambil sikap,“ ujar Antasari di gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Sebelumnya, sidang perdana pra peradilan Antasari Azhar terkait dengan ancaman pembunuhan kepada Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, lewat layanan pesan singkat SMS sempat mengalami penundaan.
Sidang yang molor selama tiga jam sejak pukul 09.00 WIB itu ditunda dikarenakan para tergugat dalam hal ini Kapolri mangkir tanpa ada penjelasan sama sekali.
Bahkan, sampai dengan pukul 12.00 WIB sama sekali tidak ada perwakilan polri yang hadir.
"Termohon dari kepolisian belum hadir walaupun kita telah toleransi selama 3 jam tetap belum hadir,“ kata Ketua Majelis Hakim Didik S Handono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2013 lalu.
Didik menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada tergugat ke muka persidangan.
“Untuk panggilan berikutnya akan kami hadirkan. Jika tidak hadir selama 3 kali kami akan ambil sikap,“ tegasnya.
(lns)