Program bantuan hukum diharapkan tepat sasaran
A
A
A
Sindonews.com - Program bantuan hukum gratis sangat tepat untuk mengantisipasi terjadinya diskriminasi hukum bagi rakyat miskin, namun juga perlu adanya pengawasan agar program itu terlaksana tepat sasaran.
Ketua Komite I DPD Alirman Sori mengapresiasi adanya alokasi dana dari pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Rp40,8 miliar untuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin di Indonesia, namun yang perlu diperhatikan itu upaya pihak berwenang agar bisa program itu tepat sasaran.
"Itu adalah upaya yang perlu didukung karena bisa menolong masyarakat miskin yang dikriminalisasi soal hukum, justru itu kita harapkan penerimanya itu betul-betul dari orang miskin," tegasnya kepada Koran SINDO, Selasa (4/6/2013).
Menurut Alirman, upaya pengawasan perlu diintensifkan oleh Kementrian terkait, karena anggaran yang digunakan itu berasal dari negara. Memang realita yang terjadi selama ini, kata dia, banyak masyarakat miskin yang dizalimi oleh hukum.
Lanjutnya, ada yang mendapat ketidakadilan karena ketidaktahuannya soal hukum, kata dia, bahkan di daerah-daerah yang cukup jauh dari akses pemerintahan ada mereka yang sama sekali tidak mengetahui cara melaporkan persoalan hukum ke pihak berwajib.
"Kita mengharapkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditunjuk oleh Kemenkum HAM untuk melayani masyarakat betul-betul mampu memberikan dukungan keadilan untuk masyarakat miskin, karena keadilan itu sama bagi semua orang," ujarnya.
Selain pengawasan, kata dia, diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah, artinya OBH itu hendaknya bisa bekerja sama dengan perangkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Persoalannya walaupun nanti sudah ada bantuan hukum gratis, tapi masyarakat tidak tahu kan juga percuma," ujarnya.
Ketua Komite I DPD Alirman Sori mengapresiasi adanya alokasi dana dari pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Rp40,8 miliar untuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin di Indonesia, namun yang perlu diperhatikan itu upaya pihak berwenang agar bisa program itu tepat sasaran.
"Itu adalah upaya yang perlu didukung karena bisa menolong masyarakat miskin yang dikriminalisasi soal hukum, justru itu kita harapkan penerimanya itu betul-betul dari orang miskin," tegasnya kepada Koran SINDO, Selasa (4/6/2013).
Menurut Alirman, upaya pengawasan perlu diintensifkan oleh Kementrian terkait, karena anggaran yang digunakan itu berasal dari negara. Memang realita yang terjadi selama ini, kata dia, banyak masyarakat miskin yang dizalimi oleh hukum.
Lanjutnya, ada yang mendapat ketidakadilan karena ketidaktahuannya soal hukum, kata dia, bahkan di daerah-daerah yang cukup jauh dari akses pemerintahan ada mereka yang sama sekali tidak mengetahui cara melaporkan persoalan hukum ke pihak berwajib.
"Kita mengharapkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditunjuk oleh Kemenkum HAM untuk melayani masyarakat betul-betul mampu memberikan dukungan keadilan untuk masyarakat miskin, karena keadilan itu sama bagi semua orang," ujarnya.
Selain pengawasan, kata dia, diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah, artinya OBH itu hendaknya bisa bekerja sama dengan perangkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Persoalannya walaupun nanti sudah ada bantuan hukum gratis, tapi masyarakat tidak tahu kan juga percuma," ujarnya.
(mhd)