WHO dukung pelarangan iklan & sponsor tembakau
A
A
A
Sindonews.com - Perwakilan World Health Organization (WHO) untuk Indonesia Kanchit Limpakarnjanarat mengatakan, WHO mendukung peraturan dan pengawasan konsumsi tembakau. Diperkirakan setiap tahunnya di Asia Tenggara 1,3 juta orang meninggal karena penyakit ditimbulkan rokok.
Menurutnya, pelarangan iklan dan sponsor tembakau adalah salah satu cara paling murah untuk menurunkan permintaan terhadap produk tembakau.
"Pelarangan sepenuhnya terhadap iklan, promosi dan sponsor dapat menurunkan konsumsi tembakau hingga 7 persen hingga 16 persen di beberapa negara," ujar saat ditemui pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Kemenkes Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Kanchit mengatakan, di kawasan Asia Tenggara beberapa negara telah menerapkan peraturan yang ketat untuk melindung masyarakat. Di Bangladesh, amandemen peraturan tembakau telah disetujui parlemen pada 29 April 2013, sedangkan di India dan Myanmar telah menaikan pajak rokok.
"Baru-baru ini Menkes Thailand mengumumkan pemberlakuan gambar peringatan kesehatan pada 85 persen luas permukaan rokok," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penelitian 1 dari 10 murid sekolah memiliki barang yang berlogokan merek rokok, dan 1 di antara 10 murid pernah ditawari rokok gratis oleh perusahaan rokok. Sedangkan, 7 dari 10 murid mengatahui merek rokok saat menonton acara olahraga di televisi.
Untuk itu, penegakan hukum dan pemberian sanksi bersamaan dengan penyuluhan kepada masyarakat sangat diperlukan. "Komitmen yang tegas dari pemerintah haruslah ditegakan. Karena pelarangan terpadu bagi iklan dan sponsor," tegasnya.
Menurutnya, pelarangan iklan dan sponsor tembakau adalah salah satu cara paling murah untuk menurunkan permintaan terhadap produk tembakau.
"Pelarangan sepenuhnya terhadap iklan, promosi dan sponsor dapat menurunkan konsumsi tembakau hingga 7 persen hingga 16 persen di beberapa negara," ujar saat ditemui pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Kemenkes Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Kanchit mengatakan, di kawasan Asia Tenggara beberapa negara telah menerapkan peraturan yang ketat untuk melindung masyarakat. Di Bangladesh, amandemen peraturan tembakau telah disetujui parlemen pada 29 April 2013, sedangkan di India dan Myanmar telah menaikan pajak rokok.
"Baru-baru ini Menkes Thailand mengumumkan pemberlakuan gambar peringatan kesehatan pada 85 persen luas permukaan rokok," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penelitian 1 dari 10 murid sekolah memiliki barang yang berlogokan merek rokok, dan 1 di antara 10 murid pernah ditawari rokok gratis oleh perusahaan rokok. Sedangkan, 7 dari 10 murid mengatahui merek rokok saat menonton acara olahraga di televisi.
Untuk itu, penegakan hukum dan pemberian sanksi bersamaan dengan penyuluhan kepada masyarakat sangat diperlukan. "Komitmen yang tegas dari pemerintah haruslah ditegakan. Karena pelarangan terpadu bagi iklan dan sponsor," tegasnya.
(kri)