Golkar dukung Zulkarnaen banding
A
A
A
Sindonews.com - Partai Golkar mengaku prihatin atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kepada kadernya Zulkarnaen Djabar.
"PG (partai Golkat) hanya bisa prihatin terhadap vonis yang lumayan tinggi itu," ujar ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Thohari kepada Sindonews, Kamis (30/5/2013) malam.
Wakil ketua MPR ini menegaskan partainya tidak akan mengintervensi proses hukum yang telah melilit salah satu kadernya itu. "PG (partai Golkar ) tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, jika Vonis Majelis Hakim terhadap Zulkarnaen Djabbar dianggap terlalu berat dan tidak adil maka sebaiknya melakukan upaya hukum berikutnya yang dimungkinkan, yaitu naik banding.
"Upaya banding adalah hak yang dimiliki oleh terdakwa dan itu sah untuk dilakukan di negara hukum," pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi apakah Golkar akan melakukan pendampingan pada proses banding, Hajriyanto mengamini jika Zulkarnaen memintanya. "Iya, bila diminta oleh Pak Zul akan dilakukan pendampingan," tukasnya.
"PG (partai Golkat) hanya bisa prihatin terhadap vonis yang lumayan tinggi itu," ujar ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Thohari kepada Sindonews, Kamis (30/5/2013) malam.
Wakil ketua MPR ini menegaskan partainya tidak akan mengintervensi proses hukum yang telah melilit salah satu kadernya itu. "PG (partai Golkar ) tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, jika Vonis Majelis Hakim terhadap Zulkarnaen Djabbar dianggap terlalu berat dan tidak adil maka sebaiknya melakukan upaya hukum berikutnya yang dimungkinkan, yaitu naik banding.
"Upaya banding adalah hak yang dimiliki oleh terdakwa dan itu sah untuk dilakukan di negara hukum," pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi apakah Golkar akan melakukan pendampingan pada proses banding, Hajriyanto mengamini jika Zulkarnaen memintanya. "Iya, bila diminta oleh Pak Zul akan dilakukan pendampingan," tukasnya.
(lal)