UU Perguruan Tinggi digugat mahasiswa

Kamis, 30 Mei 2013 - 11:47 WIB
UU Perguruan Tinggi...
UU Perguruan Tinggi digugat mahasiswa
A A A
Sindonews.com - Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (PT), digugat oleh dua orang mahasiswa dari dua Universitas Negeri, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon gugatan tersebut adalah Mohammad Junaidi dari Universitas Indonesia (UI) dan Ahmad Rizky Mardhatillah Umar dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Para pemohon menganggap UU tersebut mengatur sampai ke hal-hal teknis, terutama terkait pengelolaan keuangan. Selain itu, mereka juga menganggap akibat adanya UU tersebut, dapat membuat pihak PT mengeluarkan kebijakan yang berujung pada penambahan beban biaya pendidikan kepada mahasiswa.

Menurut pemohon, otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan yang terdapat dalam UU Dikti, sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU badan hukum pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). "UU Dikti hanya mengedepankan otonomi pengelolaan pendidikan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan," demikian rilis yang disampaikan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/3013).

Disamping itu, pemohon beralasan bahwa UU Dikti tidak memberikan perlindungan hukum bagi Universitas untuk tidak dipailitkan. Prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU Dikti tersebut berujung pada toleransi terhadap pelanggaran dan sikap koruptif penyelanggara pendidikan. UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 alinea 4, pasal 28.

MK pada hari ini, kembali menggelar sidang pengujian UU tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, dan pihak terkait yang dalam hal ini badan hukum masing-masing Universitas.

Pada sidang perbaikan permohonan Rabu 24 Mei 2013, berdasarkan saran dari hakim, pemohon memperbaiki pengujian UU nya, yang semula menguji seluruh UU Dikti menjadi menguji pasal 64 dan 65 UU Dikti.

Seperti diketahui, untuk masuk sebagai mahasiswa baru sebuah Universitas, para calon mahasiswa dituntut untuk mengeluarkan biaya yang cukup tinggi, apalagi mendaftar ke Universitas-Universitas Negeri favorit, seperti UI, UGM, ITB (Institut Teknologi Bandung), dan lain-lain. Walaupun ada biaya-biaya keringanan bagi mahasiswa yang kurang mampu.
(maf)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Qodari Ungkap Makna...
Qodari Ungkap Makna Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila
Pembentukan DSI Dinilai...
Pembentukan DSI Dinilai Langkah Revolusioner Prabowo
IPR: Sikap Seskab Teddy...
IPR: Sikap Seskab Teddy Abaikan Serangan Personal Jadi Fondasi Penting Jaga Stabilitas
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved