UU Perguruan Tinggi digugat mahasiswa

Kamis, 30 Mei 2013 - 11:47 WIB
UU Perguruan Tinggi...
UU Perguruan Tinggi digugat mahasiswa
A A A
Sindonews.com - Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (PT), digugat oleh dua orang mahasiswa dari dua Universitas Negeri, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon gugatan tersebut adalah Mohammad Junaidi dari Universitas Indonesia (UI) dan Ahmad Rizky Mardhatillah Umar dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Para pemohon menganggap UU tersebut mengatur sampai ke hal-hal teknis, terutama terkait pengelolaan keuangan. Selain itu, mereka juga menganggap akibat adanya UU tersebut, dapat membuat pihak PT mengeluarkan kebijakan yang berujung pada penambahan beban biaya pendidikan kepada mahasiswa.

Menurut pemohon, otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan yang terdapat dalam UU Dikti, sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU badan hukum pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). "UU Dikti hanya mengedepankan otonomi pengelolaan pendidikan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan," demikian rilis yang disampaikan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/3013).

Disamping itu, pemohon beralasan bahwa UU Dikti tidak memberikan perlindungan hukum bagi Universitas untuk tidak dipailitkan. Prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU Dikti tersebut berujung pada toleransi terhadap pelanggaran dan sikap koruptif penyelanggara pendidikan. UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 alinea 4, pasal 28.

MK pada hari ini, kembali menggelar sidang pengujian UU tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, dan pihak terkait yang dalam hal ini badan hukum masing-masing Universitas.

Pada sidang perbaikan permohonan Rabu 24 Mei 2013, berdasarkan saran dari hakim, pemohon memperbaiki pengujian UU nya, yang semula menguji seluruh UU Dikti menjadi menguji pasal 64 dan 65 UU Dikti.

Seperti diketahui, untuk masuk sebagai mahasiswa baru sebuah Universitas, para calon mahasiswa dituntut untuk mengeluarkan biaya yang cukup tinggi, apalagi mendaftar ke Universitas-Universitas Negeri favorit, seperti UI, UGM, ITB (Institut Teknologi Bandung), dan lain-lain. Walaupun ada biaya-biaya keringanan bagi mahasiswa yang kurang mampu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)