SBY didesak perhatikan korban lumpur Lapindo

Selasa, 28 Mei 2013 - 15:12 WIB
SBY didesak perhatikan...
SBY didesak perhatikan korban lumpur Lapindo
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk berani memerintahkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), segera menyelesaikan pembayaran jual-beli kepada warga korban lumpur Lapindo.

Desakan tersebut dilontarkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Forum Korban Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (FK-BPLS), dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

"Mendesak Presiden SBY untuk memerintahkan BPLS untuk segera menyelesaikan pembayaran jual-beli kepada warga yang belum dibayarkan sama sekali," ujar juru bicara Forum Korban BPLS Thoyib Bahri, dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (28/5/2013).

Selain itu mereka juga mendesak agar korupsi dalam pembayaran jual-beli tanah dan bangunan di tiga desa terdampak sesuai Perpres 48 tahun 2008 diusut tuntas. Tiga desa tersebut yakni Desa Besuki, Kedung Cangring, Pejarakan, Kecamatan Pejabon. Disana ada 1600 Kepala Keluarga.

Seperti diketahui, hampir tujuh tahun sudah tragedi lumpur Sidoarjo terjadi sejak 29 Mei 2005 silam, menenggelamkan ruang hidup masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Namun dalam perkembangannya saat ini, ganti rugi kepada rakyat belum juga dituntaskan. Bahkan BPLS telah menjadikan bisnis kemanusiaan yang penuh dengan korupsi.

Thoyib Bahri mengatakan, pihaknya telah melaporkan korupsi yang dilakukan BPLS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 27 April 2013.

“Awal ketidak adilan ini dimulai katika kami dipaksa untuk memberikan fee kepada oknum BPLS jika tanah kami ingin dibayar. Namun, permintaan fee tersebut terlalu besar (di atas 30 %), sehingga kami menolak. Penolakan tersebut berujung tanah kami ditetapkan oleh BPLS sebagai tanah sawah (tanah kami sebenarnya tanah darat)” tutur Thoyib.

Sementara itu, Sekretaris jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Iwan Nurdin mengatakan bahwa laporan yang berasal dari temuan warga akibat tindakan BPLS yang selama ini terindikasi luas korupsi, wajib ditindaklanjuti oleh KPK.

"Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan, kelalaian serta bencana yang merugikan rakyat, namun BPLS telah menjadikannya ajang korupsi yang menyengsarakan rakyat," pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)