Imparsial imbau Kapolri evaluasi Polda Jabar

Sabtu, 27 April 2013 - 18:44 WIB
Imparsial imbau Kapolri...
Imparsial imbau Kapolri evaluasi Polda Jabar
A A A
Sindonews.com - Direktur Imparsial Al Araf menuturkan, Kapolri harus segera melakukan evaluasi dan menindak tegas Kapolda Jawa Barat (Jabar), jika terbukti menghalang-halangi penegakan hukum terkait kasus mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

"Kapolri harus mengevaluasi secara tegas terhadap Kapolda Jawa Barat. Apa yang dilakukan Polda Jabar, tentu merupakan langkah yang tidak baik dalam proses penegakan hukum," kata Al Araf dalam pesan pendeknya kepada Sindonews, Sabtu (27/4/2013).

Dia menilai, apapun alasannya, aparat kepolisian tidak boleh menghambat Kejaksaan untuk melakukan tugasnya yang sesuai undang-undang, yakni mengeksekusi Susno. "Apapun alasan pembenarnya, tidak dibenarkan aparat Polri menghambat upaya Jaksa yang akan melakukan eksekusi," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika Mabes Polri tidak melakukan evaluasi terhadap Polda Jabar, maka benar adanya Mabes Polri melindungi Susno. "Lebih dari itu, sudah sebaiknya Polri segera membantu Jaksa untuk menemukan Susno dan menyerahkan semua proses hukum kepada mekanisme yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyambut baik, jika Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, akan melakukan investigasi terhadap Kapolda Jabar, Irjen Pol Tubagus Angkawija oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Investigasi ini dilakukan terkait dugaan upaya perlindungan dari Polda Jabar terhadap Susno Duadji saat akan dieksekusi tim kejaksaan. Eva menilai, langkah Polda Jabar telah mencoreng citra korps berseragam coklat itu. "Memang memalukan," ujar Eva saat berbincang dengan Sindonews di sela-sela acara diskusi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurutnya, langkah Polda Jabar itu berpotensi menimbulkan konflik antara Kepolisian dengan Kejaksaan. "Karena ada standar ganda dan integrited sistem kita yang menjadi terganggu dengan adanya konflik di penegak hukum," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7704 seconds (0.1#10.140)