Tindaklanjuti putusan MK, DPD surati Presiden SBY
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012 yang mengembalikan kewenangan DPD.
Irman menjelaskan, dari putusan tersebut, MK memberikan kewenangan kepada DPD dalam pembahasan legislasi dengan DPR.
"Putusan tersebut sangat positif sekali, yang mengembalikan kewenangan dan hak DPD," ujar Irman di Hotel Sheraton DI Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013).
Menindak lanjuti putusan MK, DPD langsung mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pimpinan MPR dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Irman menyambut baik atas respon Presiden SBY. "Yang merespon pertama presiden, kedua MPR, dari DPR belum ada respon, karena saat ini masih reses," ucapnya.
Lebih jauh Irman menjelaskan, putusan MK yang memberikan kewenangan kepada DPD terlibat dalam legislasi, menjadi momentum untuk memperbaiki legislasi nasional yang lebih efektif, efisien, dan lebih produktif. "MK mengembalikan kedaulatan dan kewenangan DPD secara penuh," kata Irman.
Setelah reses DPR, imbuh Irman, DPD, DPR, dan presiden akan mendalami putusan MK supaya bisa jalankan, sehingga tidak ada yang melanggar konstitusi. "Harus dikawal supaya tidak ada yang melanggar," tukasnya.
Irman menjelaskan, dari putusan tersebut, MK memberikan kewenangan kepada DPD dalam pembahasan legislasi dengan DPR.
"Putusan tersebut sangat positif sekali, yang mengembalikan kewenangan dan hak DPD," ujar Irman di Hotel Sheraton DI Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013).
Menindak lanjuti putusan MK, DPD langsung mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pimpinan MPR dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Irman menyambut baik atas respon Presiden SBY. "Yang merespon pertama presiden, kedua MPR, dari DPR belum ada respon, karena saat ini masih reses," ucapnya.
Lebih jauh Irman menjelaskan, putusan MK yang memberikan kewenangan kepada DPD terlibat dalam legislasi, menjadi momentum untuk memperbaiki legislasi nasional yang lebih efektif, efisien, dan lebih produktif. "MK mengembalikan kedaulatan dan kewenangan DPD secara penuh," kata Irman.
Setelah reses DPR, imbuh Irman, DPD, DPR, dan presiden akan mendalami putusan MK supaya bisa jalankan, sehingga tidak ada yang melanggar konstitusi. "Harus dikawal supaya tidak ada yang melanggar," tukasnya.
(maf)