Sadapan KPK, Fahz-ZD sebut jatah untuk PBS aman

Kamis, 25 April 2013 - 20:24 WIB
Sadapan KPK, Fahz-ZD...
Sadapan KPK, Fahz-ZD sebut jatah untuk PBS aman
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar bukti rekaman percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Djabar (ZD) dengan Fahd A Rafiq dalam persidangan dugaan korupsi pengdaaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama. Dalam rekaman itu terdengar Fahd menyebut inisial nama PBS.

Saat rekaman diputar terdengar keduanya membicarakan soal proyek yang sedang mereka tangani. Namun di sela-sela pembicaraan, Fahd terdengar menyebut inisial PBS. Ia menanyakan apakah 'sesuatu' untuk PBS aman atau tidak.

"Bang, yang punya PBS aman yah?" kata Fahd dalam percakapan yang diputar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

ZD yang juga anggota Komisi VIII DPR RI non aktif itu menjawab dengan cepat pertanyaan dari Ketua Gema MKGR tersebut, "aman itu, kita kan global controller."

Lantas siapa sebenarnya PBS yang dimaksudkan oleh Fahd dalam percakapan tersebut?

Menurut JPU akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnnya dalam dakwaan Dendy Prasetyo diketahui jika Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012 yang intinya sebagai berikut :

Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar yaitu:

1. Senayan atau ZD 6 persen
2. Vasco atau Syamsu 2 persen
3. Kantor 0,5 persen
4. PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.

Fee dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.

1. Senayan ZD 6,5 persen
2. Vasco atau Syamsu 3 persen
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen
4. Fahd 5 persen
5. Dendy 4 persen
6. Kantor 1 persen.

Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar.

1. Senayan ZD 8 persen
2. Vasco Syamsu 1,5 persen
3. Fahd 3,25 persen
4. Dendy 2,25 persen
5. Kantor 1 persen.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0663 seconds (0.1#10.140)