SBY didesak lakukan restrukturisasi komando teritorial

Selasa, 23 April 2013 - 17:49 WIB
SBY didesak lakukan...
SBY didesak lakukan restrukturisasi komando teritorial
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera melakukan agenda restrukturisasi komando teritorial sebagai bagian penting dari reformasi TNI. Desakan tersebut dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka yang tergabung dalam koalisi ini yakni Imparsial, KontraS, SETARA Institute, YLBHI dan Research Institute for Democracy and Peace (Ridep).

Koalisi menilai, penataan kembali gelar kekuatan TNI juga penting dilakukan, khususnya terkait dengan restrukturisasi komando teritorial dan persoalan jarak humaniter.

"Dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi terdapat oknum anggota TNI yang berada dalam kendali Komando Teritorial terlibat dalam tindakan melawan hukum," ujar salah satu perwakilan dari Koalisi masyarakat sipil, Poengky Indarty di Kantor Imparsial, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2013).

Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai bagian dari gelar kekuatan TNI, komando teritorial yang dibentuk pada masa lalu dan masih kuat hingga saat ini tidak bisa dilepaskan dari menguatnya politik militer di masa Orde Baru.

"Di masa itu, struktur ini digelar secara permanen mengikuti struktur pemerintahan sipil, sehingga menjadi penyangga utama dari rezim politik orde baru," ujarnya yang juga merupakan Direktur Eksekutif Imparsial itu.

Bahkan, kata dia, pada saat ini masih terdengar kabar bahwa struktur ini kadangkala digunakan untuk kepentingan politik rezim.

"Semisal, pernyataan Megawati Soekarno Putri beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Babinsa sebagai bagian terbawah dari struktur Komando teritorial diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada di Jawa Tengah oleh rezim," ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, dalam aspek strategis pertahanan, struktur komando teritorial juga tidak mencerminkan strategi pertahanan yang terintegrasi atau Integrated Armed Forces.

Dalam konteks itu, sambung dia, gelar kekuatan melalui komando teritorial pantas untuk ditinjau ulang mengingat sudah tidak relevan lagi bagi strategi pertahanan Indonesia dan tidak sejalan dengan Undang-undang TNI sendiri yang menegaskan bahwa gelar kekuatan TNI sebaiknya tidak mengikuti struktur pemerintahan sipil.
(kri)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Infografis
Eks Menhan Zionis: Israel...
Eks Menhan Zionis: Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved