Pasek desak Menkum HAM bui Nazar di Sukamiskin

Selasa, 23 April 2013 - 08:01 WIB
Pasek desak Menkum HAM...
Pasek desak Menkum HAM bui Nazar di Sukamiskin
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) didesak segera memindahkan terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, sejumlah narapidana korupsi juga sudah dipindahkan ke lapas yang menjadi program Kemenkum HAM sejak 2012 lalu.

Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan, demi terlaksananya program Kemenkum HAM yang telah dikaji melalui Ditjen Pemasyarakatan tersebut, sekaligus demi rasa keadilan sesama koruptor, maka Nazaruddin harus segera dipindah ke Sukamismin.

"Menkum HAM sudah mencopot Karutan Cipinang, setelah langkah itu, seharusnya Nazar sebagai terpidana korupsi diperlakukan sama dengan terpidana korupsi lainnya. Kalau Nazar tidak dibawa ke Lapas Sukamiskin, maka sebaiknya program Kemenkum HAM membuat tahanan khusus koruptor itu dibatalkan saja," desak Gede Pasek, saat dihubungi Sindonews, Selasa (23/4/2013).

"Ini demi keadilan. Terpidana lain juga harus diberikan hak sama, jangan hanya Nazar saja yang diistimewakan," imbuh Gede Pasek.

Lebih lanjut Gede Pasek mengatakan, alasan Nazaruddin sakit sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo itu harus diteliti dengan cermat.

Sebab, agak sulit dipercaya apabila melihat penampilan Nazuruddin tiap kali selesai diperiksa oleh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penampilan Nazaruddin usai diperiksa KPK selalu terlihat semangat. Apalagi kalau dia sedang menjalankan agenda pesanan untuk menyebut nama-nama orang ke publik, agar beberapa hari kemudian ada alasan diperiksa penyidik KPK," tukas politikus Partai Demokrat ini.

Menurut Gede, kesaktian Nazaruddin cukup beralasan, karena permainan anggarannya meliputi semua mitra komisi-komisi yang ada di DPR.

Lalu, kalangan itu menjadi ketakutan, sehingga ia mudah melakukan tekanan khususnya para pejabat yang menerima aliran dana suap atau gratifikasi dari Grup Permai miliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencopot Karutan Kelas I Cipinang Syaiful Sahri. Pencopotan itu terkait dengan pemberian izin keluar bagi terpidana kasus korupsi Wiswa Atlet M Nazaruddin.

"Iya betul. Diberhentikan sementara," jelas Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo kepada Sindonews, Senin, 22 April 2014.

Menurut Akbar, pihaknya akan mengevaluasi masalah itu. Sehingga, penonaktifan terhadap Syaiful Sahri harus dilakukan.

"Diberhentikan sementara dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh," tambahnya.

Sebelumnya, Karutan Cipinang Syaiful Sahri sendiri menyatakan siap mempertanggung jawabkan kabar terkait sakit yang diderita M Nazaruddin. Sakit itu sudah berdasarkan rekomendasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5915 seconds (0.1#10.140)