Kemenhut harus cegah maraknya illegal logging
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenomics, Elfian Effendi menuturkan, saat ini aktivitas pertambangan hutan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), sudah banyak yang tidak memiliki izin.
Elfian menuding, jika Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh seharusnya menghentikan illegal logging (penebangan liar) yang saat ini marak di Aceh dengan cara mencabut izinnya.
"Aktivitas pertambangan di kawasan hutan Aceh banyak yang tidak memiliki izin," kata Elfian saat ditemui di PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bisa mencegah rusaknya kawasan hutan lebih luas, dengan memperketat keluarnya surat izin pakai kawasan hutan.
"Seharusnya penambang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang izinnya itu dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Namun Menteri Kehutanan sekarang tidak peduli," ucapnya.
Menurutnya, kondisi hutan di Provinsi NAD, secara umum masih bisa bertahan sampai beberapa tahun ke depan. Namun, jika hal ini terus dibiarkan dan tidak mendapat tidak lanjut dari pemerintah, maka dikhawatirkan hutan di NAD akan habis dengan cepat. "Hutan di Aceh masih cukup untuk ratusan orang, namun tidak akan cukup jika dilakukan dengan tindakan illegal logging," tandas Elfian.
Seperti yang diketahui sebelumnya, belakangan ini di Aceh marak terjadinya illegal logging. Hal ini mengakibatkan hutan di Aceh banyak yang gundul dan jika hal ini terus dilakukan tanpa dipikirkan solusinya. Maka bukan tidak mungkin, jika 1,2 juta hektar hutan di Aceh akan habis. Tidak hanya hutan Aceh, tapi juga hutan di Kepulauan Sumatera.
Elfian menuding, jika Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh seharusnya menghentikan illegal logging (penebangan liar) yang saat ini marak di Aceh dengan cara mencabut izinnya.
"Aktivitas pertambangan di kawasan hutan Aceh banyak yang tidak memiliki izin," kata Elfian saat ditemui di PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bisa mencegah rusaknya kawasan hutan lebih luas, dengan memperketat keluarnya surat izin pakai kawasan hutan.
"Seharusnya penambang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang izinnya itu dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Namun Menteri Kehutanan sekarang tidak peduli," ucapnya.
Menurutnya, kondisi hutan di Provinsi NAD, secara umum masih bisa bertahan sampai beberapa tahun ke depan. Namun, jika hal ini terus dibiarkan dan tidak mendapat tidak lanjut dari pemerintah, maka dikhawatirkan hutan di NAD akan habis dengan cepat. "Hutan di Aceh masih cukup untuk ratusan orang, namun tidak akan cukup jika dilakukan dengan tindakan illegal logging," tandas Elfian.
Seperti yang diketahui sebelumnya, belakangan ini di Aceh marak terjadinya illegal logging. Hal ini mengakibatkan hutan di Aceh banyak yang gundul dan jika hal ini terus dilakukan tanpa dipikirkan solusinya. Maka bukan tidak mungkin, jika 1,2 juta hektar hutan di Aceh akan habis. Tidak hanya hutan Aceh, tapi juga hutan di Kepulauan Sumatera.
(maf)