Mendikbud dipanggil Ombudsman soal penundaan UN 2013
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman akan mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh terkait penundaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/MA/SMK di 11 provinsi pada 2013.
Dalam undangan itu, Ombudsman ingin mengetahui duduk persoalan yang lengkap mengenai penguluran waktu pelaksanaan UN.
"Kami undang Mendikbud (M Nuh) pada Kamis, 18 April 2013 di Kantor Ombudsman RI," kata Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso dalam keterangan resminya, Senin (15/4/2013).
Budi mengaku, sangat menyesalkan penundaan UN tingkat SMA/MA/SMK di 11 Provinsi tersebut. Karena, penundaan itu tidak bisa dianggap ringan dan sederhana, karena hal tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan manajemen pelaksanaan ujian dari pusat hingga daerah.
"Karena kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah pelaksanaan UN di Indonesia," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Ombudsman menganggap penundaan ini merupakan persoalan serius dengan pertimbangan akan jatuhnya mental siswa yang mengalami kekecewaan karena batal mengikuti UN pada hari ini.
Maka itu, Budi menilai, langkah menyalahkan keterlambatan UN kali ini hanya karena masalah teknis di percetakan terkesan menyederhanakan persoalan, karena itu merupakan tanggung jawab kolektif panitia penyelenggara ujian di semua tingkatan.
Sehingga, kata dia, pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya keterlambatan UN SMA/MA/SMK tahun ini harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Oleh karenanya, Ombudsman meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan evaluasi secara cermat dan komprehensif terkait pelaksanaan UN 2013.
"Ombudsman RI, juga sangat mendukung langkah Presiden SBY yang meminta Mendikbud untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait keterlambatan pelaksanaan UN," pungkasnya.
Dalam undangan itu, Ombudsman ingin mengetahui duduk persoalan yang lengkap mengenai penguluran waktu pelaksanaan UN.
"Kami undang Mendikbud (M Nuh) pada Kamis, 18 April 2013 di Kantor Ombudsman RI," kata Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso dalam keterangan resminya, Senin (15/4/2013).
Budi mengaku, sangat menyesalkan penundaan UN tingkat SMA/MA/SMK di 11 Provinsi tersebut. Karena, penundaan itu tidak bisa dianggap ringan dan sederhana, karena hal tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan manajemen pelaksanaan ujian dari pusat hingga daerah.
"Karena kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah pelaksanaan UN di Indonesia," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Ombudsman menganggap penundaan ini merupakan persoalan serius dengan pertimbangan akan jatuhnya mental siswa yang mengalami kekecewaan karena batal mengikuti UN pada hari ini.
Maka itu, Budi menilai, langkah menyalahkan keterlambatan UN kali ini hanya karena masalah teknis di percetakan terkesan menyederhanakan persoalan, karena itu merupakan tanggung jawab kolektif panitia penyelenggara ujian di semua tingkatan.
Sehingga, kata dia, pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya keterlambatan UN SMA/MA/SMK tahun ini harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Oleh karenanya, Ombudsman meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan evaluasi secara cermat dan komprehensif terkait pelaksanaan UN 2013.
"Ombudsman RI, juga sangat mendukung langkah Presiden SBY yang meminta Mendikbud untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait keterlambatan pelaksanaan UN," pungkasnya.
(mhd)