RKUHP bisa penjarakan wartawan

Kamis, 11 April 2013 - 14:54 WIB
RKUHP bisa penjarakan...
RKUHP bisa penjarakan wartawan
A A A
Sindonews.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diajukan presiden kepada DPR RI, mendapat pertentangan, salah satunya dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Mereka menilai jika RKUHP disahkan, salah satu yang dirugikan adalah kinerja awak media, karena pekerja jurnalis bisa saja diadukan melalui pemberitaan yang dibuatnya hingga berujung di penjara.

"Berisi pasal ancaman terhadap jurnalis terdapat dalam RKUHP. Di mana berita yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baik, wartawan bisa dikirim ke penjara kapan saja," kata anggota Aliansi Nasional, Eko Maryadi dalam konferensi persnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independent (AJI) ini menerangkan, ada penambahan pasal yang dapat mengancam kinerja wartawan jika sebelumnya hanya 31.

Karena itu, dia pun meminta agar pekerja media dapat mengkritisi wacana pemerintah untuk mendorong DPR agar dapat mengesahkan RUU yang hingga kini banyak menuai kontroversi. "Harus segera kita kritisi melalui media dan badan hukum yang dimiliki," terangnya.

Senada dengan Eko, anggota aliansi lainnya, Zainal Abidin juga menilai kalau RKUHP ini akan membungkam kebebasan berpendapat yang disampaikan masyarakat termasuk awak media. "Kebebasan berpendapat lebih terkekang. Semakin banyak pasal diatur semakin banyak kita terkena pidana," jelasnya di tempat yang sama.
(maf)
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved