RKUHP bisa penjarakan wartawan
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diajukan presiden kepada DPR RI, mendapat pertentangan, salah satunya dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Mereka menilai jika RKUHP disahkan, salah satu yang dirugikan adalah kinerja awak media, karena pekerja jurnalis bisa saja diadukan melalui pemberitaan yang dibuatnya hingga berujung di penjara.
"Berisi pasal ancaman terhadap jurnalis terdapat dalam RKUHP. Di mana berita yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baik, wartawan bisa dikirim ke penjara kapan saja," kata anggota Aliansi Nasional, Eko Maryadi dalam konferensi persnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
Pria yang juga merupakan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independent (AJI) ini menerangkan, ada penambahan pasal yang dapat mengancam kinerja wartawan jika sebelumnya hanya 31.
Karena itu, dia pun meminta agar pekerja media dapat mengkritisi wacana pemerintah untuk mendorong DPR agar dapat mengesahkan RUU yang hingga kini banyak menuai kontroversi. "Harus segera kita kritisi melalui media dan badan hukum yang dimiliki," terangnya.
Senada dengan Eko, anggota aliansi lainnya, Zainal Abidin juga menilai kalau RKUHP ini akan membungkam kebebasan berpendapat yang disampaikan masyarakat termasuk awak media. "Kebebasan berpendapat lebih terkekang. Semakin banyak pasal diatur semakin banyak kita terkena pidana," jelasnya di tempat yang sama.
Mereka menilai jika RKUHP disahkan, salah satu yang dirugikan adalah kinerja awak media, karena pekerja jurnalis bisa saja diadukan melalui pemberitaan yang dibuatnya hingga berujung di penjara.
"Berisi pasal ancaman terhadap jurnalis terdapat dalam RKUHP. Di mana berita yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baik, wartawan bisa dikirim ke penjara kapan saja," kata anggota Aliansi Nasional, Eko Maryadi dalam konferensi persnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
Pria yang juga merupakan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independent (AJI) ini menerangkan, ada penambahan pasal yang dapat mengancam kinerja wartawan jika sebelumnya hanya 31.
Karena itu, dia pun meminta agar pekerja media dapat mengkritisi wacana pemerintah untuk mendorong DPR agar dapat mengesahkan RUU yang hingga kini banyak menuai kontroversi. "Harus segera kita kritisi melalui media dan badan hukum yang dimiliki," terangnya.
Senada dengan Eko, anggota aliansi lainnya, Zainal Abidin juga menilai kalau RKUHP ini akan membungkam kebebasan berpendapat yang disampaikan masyarakat termasuk awak media. "Kebebasan berpendapat lebih terkekang. Semakin banyak pasal diatur semakin banyak kita terkena pidana," jelasnya di tempat yang sama.
(maf)