UN kelas akselerasi wajib lampirkan bukti IQ
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mewajibkan sekolah yang membuka kelas akselerasi untuk menunjukkan bukti tes intelegent quotient (IQ) 130 dari siswanya untuk ikut Ujian Nasional (UN).
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djaali mengatakan, pihaknya memang sudah mengedarkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN 2013 ke seluruh pihak.
Di dalam POS itu peserta didik yang mengikuti program akselerasi dengan masa studi dua tahun harus menunjukkan bukti tes IQ dari perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga lain yang direkomendasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), IQ yang disyaratkan kurang lebih 130.
Djaali menjelaskan, persyaratan bukti IQ ini karena banyak sekolah nakal yang membuka kelas akselerasi, namun tingkatan IQ-nya tidak tinggi. Padahal kelas ini dibuka hanya untuk siswa yang mempunyai kecerdasan di atas rata-rata.
Selain itu, bukti IQ ini juga diperlukan mengingat sekolah reguler mempunyai masa studi tiga tahun dan diakhiri dengan UN. “Memang harus ada bukti karena kita tidak mau kecolongan jika ada sekolah yang bermain-main dengan kelas akselerasi ini,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO, Rabu (10/4/2013).
Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menambahkan, kelas akselerasi diizinkan dengan adanya surat keputusan (SK) dari dinas pendidikan setempat atau Kemendikbud.
"Meski sekolah itu sudah mempunyai SK (Surat Keputusan), BSNP tetap meminta adanya lampiran tes IQ. Pasalnya, meski ada SK namun jika siswanya tidak memenuhi batas kecerdasan tertentu maka itu juga termasuk pelanggaran," pungkasnya.
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djaali mengatakan, pihaknya memang sudah mengedarkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN 2013 ke seluruh pihak.
Di dalam POS itu peserta didik yang mengikuti program akselerasi dengan masa studi dua tahun harus menunjukkan bukti tes IQ dari perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga lain yang direkomendasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), IQ yang disyaratkan kurang lebih 130.
Djaali menjelaskan, persyaratan bukti IQ ini karena banyak sekolah nakal yang membuka kelas akselerasi, namun tingkatan IQ-nya tidak tinggi. Padahal kelas ini dibuka hanya untuk siswa yang mempunyai kecerdasan di atas rata-rata.
Selain itu, bukti IQ ini juga diperlukan mengingat sekolah reguler mempunyai masa studi tiga tahun dan diakhiri dengan UN. “Memang harus ada bukti karena kita tidak mau kecolongan jika ada sekolah yang bermain-main dengan kelas akselerasi ini,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO, Rabu (10/4/2013).
Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menambahkan, kelas akselerasi diizinkan dengan adanya surat keputusan (SK) dari dinas pendidikan setempat atau Kemendikbud.
"Meski sekolah itu sudah mempunyai SK (Surat Keputusan), BSNP tetap meminta adanya lampiran tes IQ. Pasalnya, meski ada SK namun jika siswanya tidak memenuhi batas kecerdasan tertentu maka itu juga termasuk pelanggaran," pungkasnya.
(maf)