Muncul wacana agar UU Peradilan Militer direvisi

Jum'at, 05 April 2013 - 12:54 WIB
Muncul wacana agar UU Peradilan Militer direvisi
Muncul wacana agar UU Peradilan Militer direvisi
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, segera melakukan perubahan undang-undang peradilan militer. Hal ini terkait dengan keterlibatan 11 oknum Kopassus dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya sedang berencana untuk melakukan perubahan aturan tersebut bersama dengan para anggota DPR.

Hal itu dimaksudkan untuk mendorong pihak militer agar bisa lebih transparan dalam melaksanakan peradilan militer. "Di DPR kami sedang mematangkan untuk membahas dan merancang bangun kembali RUU KUHP (Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan bisa diselesaikan," kata Priyo usai menghadiri pelantikan Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2013).

Kader Golkar itu pun mengakui, peradilan militer yang ada saat ini masih kurang transparan dalam setiap penanganan kasusnya. Oleh karena itu, itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan DPR untuk melakukan perubahan di RUU yang sedang mereka ajukan.

"Saya kira sekarang sedang berlaku peradilan militer dan itu belum kita ubah. Ya lakukanlah peradilan yang transparan dan jujur adil terbuka bagi masyarakat. Apakah nanti setelah ini kemudian kita terinspirasi untuk mengoreksi itu bisa saja merevisi UU yang berkiatan dengan masalah itu bisa saja," tegasnya.

Ditambahkan Priyo, dalam RUU yang akan mereka ajukan nantinya, mereka sudah mempunyai strategi tersendiri agar peraturan itu bisa masuk. "Karena dalam butir itu bisa saja itu dimasukkan. Disisipkan dalam pasal di sana atau memang kita buka atau sempurnakan tata aturan perundangan yang bersifat militer itu sendiri," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6240 seconds (0.1#10.140)