Kasus PON, KPK panggil Sekda Riau

Rabu, 03 April 2013 - 11:33 WIB
Kasus PON, KPK panggil Sekda Riau
Kasus PON, KPK panggil Sekda Riau
A A A
Sindonews.com - Guna mendalami kasus dugaan suap terkait revisi Perda Nomon 6/2010 tentang pembangunan lapangan tembak PON XVIII, di Riau, dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ), tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus.

Tak hanya Wan Syamsir, KPK juga memeriksa pegawai di Inspektorat Provinsi Riau, Syamsurizal. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Dalam kesempatan itu, lembaga antikorupsi ini juga memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Indonesia Hamid Batubara. Ia juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk politikus Partai Golkar itu.

Sekadar informasi, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)