Sistem gaji tunggal sulit diterapkan
A
A
A
Sindonews.com - Usulan pembayaran gaji tunggal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit diterapkan. Karena, beban pemerintah akan berat ketika harus membayar uang pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, sistem gaji tunggal (single salary) yakni gaji pokok diperbesar dan besaran tunjangan diminimalisir itu sulit dilakukan.
Dia menyatakan, saat ini saja pemerintah harus membayar uang pensiun Rp60 triliun. Pembagiannya ialah Rp53 triliun dari pemerintah dan Rp7 triliun dari iuran pegawai.
Selain itu batasan gaji aparatur negara juga dibatasi peraturan perundangan. Dia menyatakan, batasan gaji pejabat eselon satu dengan pegawai terendah ialah 1:15. Sementara pemerintah kesulitan jika persentase itu mau dinaikkan.
Maka itu, pemerintah mengatasinya dengan memberi remunerasi. Dia menyatakan, remunerasi tidak akan mengubah kenaikan anggaran yang naik 50 persen masih dianggap wajar.
Sementara jika naik hingga 70 persen hingga 100 persenpun masih realistis, karena pembagiannya dilakukan dengan penilaian kinerja individual.
"Yang dilihat apakah bisa kerja bagus. Tanggung jawab lebih besar maka gajinya lebih mahal meski dia masih golongan dua," kata Azwar saat ditemui di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Jalan Jenderal Sudirman Kav 69, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menambahkan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS. Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April akan disahkan ini, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil. Eko menegaskan, tidak hanya adil namun criteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dia menyadari, reformasi birokrasi ini memerlukan dukungan dan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya.
"Saya yakin kalau mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja pegawai. Namun hal ini harus didukung dengan sistem yang kredibel," katanya.
Eko menerangkan, pemerintah mengakui adanya ketimpangan dari gaji pejabat yang ada saat ini. Sementara untuk besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Dia menjelaskan, perubahan gaji ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai perangkat hukum, ujarnya, akan dibuat dalam suatu peraturan pemerintah. Dengan adanya perbaikan struktur penggajian ini maka akan ada pemeringkatan jabatan PNS dari yang paling rendah ke tinggi.
Sebelumnya, ususlan itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi. Pada pembahasan RUU ASN sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.
Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10 persen-15 persen dari gaji.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, sistem gaji tunggal (single salary) yakni gaji pokok diperbesar dan besaran tunjangan diminimalisir itu sulit dilakukan.
Dia menyatakan, saat ini saja pemerintah harus membayar uang pensiun Rp60 triliun. Pembagiannya ialah Rp53 triliun dari pemerintah dan Rp7 triliun dari iuran pegawai.
Selain itu batasan gaji aparatur negara juga dibatasi peraturan perundangan. Dia menyatakan, batasan gaji pejabat eselon satu dengan pegawai terendah ialah 1:15. Sementara pemerintah kesulitan jika persentase itu mau dinaikkan.
Maka itu, pemerintah mengatasinya dengan memberi remunerasi. Dia menyatakan, remunerasi tidak akan mengubah kenaikan anggaran yang naik 50 persen masih dianggap wajar.
Sementara jika naik hingga 70 persen hingga 100 persenpun masih realistis, karena pembagiannya dilakukan dengan penilaian kinerja individual.
"Yang dilihat apakah bisa kerja bagus. Tanggung jawab lebih besar maka gajinya lebih mahal meski dia masih golongan dua," kata Azwar saat ditemui di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Jalan Jenderal Sudirman Kav 69, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menambahkan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS. Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April akan disahkan ini, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil. Eko menegaskan, tidak hanya adil namun criteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dia menyadari, reformasi birokrasi ini memerlukan dukungan dan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya.
"Saya yakin kalau mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja pegawai. Namun hal ini harus didukung dengan sistem yang kredibel," katanya.
Eko menerangkan, pemerintah mengakui adanya ketimpangan dari gaji pejabat yang ada saat ini. Sementara untuk besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Dia menjelaskan, perubahan gaji ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai perangkat hukum, ujarnya, akan dibuat dalam suatu peraturan pemerintah. Dengan adanya perbaikan struktur penggajian ini maka akan ada pemeringkatan jabatan PNS dari yang paling rendah ke tinggi.
Sebelumnya, ususlan itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi. Pada pembahasan RUU ASN sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.
Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10 persen-15 persen dari gaji.
(mhd)