Jatuh di jalan berlubang, Mentri PU digugat
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara terjatuh saat melintas di jalan lubang di Jalan Wahidin Sudirohusodo, keluarga Adi Sucipto (30) Warga Desa Krembangan, Kecamatan Kebomas, menggugat Kementrian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga.
Dijelaskan, penggugat Adi Sucipto saat itu melintas di jalur padat Gresik-Lamongan, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Pajak Gresik menggunakan motor Mio W 6705 MB. Akibat jalan lubang penggugat terjatuh terpeleset.
Akibatnya, penggugat mengalami luka di bagian kepala, sekujur tubuh lecet serta gendang telinga pecah. Bahkan, luka di bagian kepala sempat mendapatkan tujuh jahitan. Korban sempat mendapat perawatan di RS Petrokimia Gresik.
Perwakilan keluarga Arik S Wartono mengungkapkan, pihaknyatelah menyiapkan bukti-bukti, untuk mengajukan gugatan pada pemerintah yang dinilai telah lalai memperbaiki jalan raya. Sebagai pihak yang rencana digugat adalah Kementrian PU dan Jasa Marga.
"Selama ini banyak kasus kecelakaan akibat jalan rusak yang mutlak tanggung jawab negara, tapi para korban hanya pasrah," ujarnya, Minggu (31/3/2013).
Mantan Ketua Walhi Gresik itu juga mengungkapkan, bila gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri hari ini. Bahkan, pihak keluarga juga akan menguasakan kepada M Sholeh.
"Kami akan memfokuskan gugatan pidana bukan perdatanya. Tetapi kami masih konsultasi dengan kuasa hukum kami," tegas Arik S Wartono yang saat ini lebih konsen ke photografi.
Dijelaskan, penggugat Adi Sucipto saat itu melintas di jalur padat Gresik-Lamongan, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Pajak Gresik menggunakan motor Mio W 6705 MB. Akibat jalan lubang penggugat terjatuh terpeleset.
Akibatnya, penggugat mengalami luka di bagian kepala, sekujur tubuh lecet serta gendang telinga pecah. Bahkan, luka di bagian kepala sempat mendapatkan tujuh jahitan. Korban sempat mendapat perawatan di RS Petrokimia Gresik.
Perwakilan keluarga Arik S Wartono mengungkapkan, pihaknyatelah menyiapkan bukti-bukti, untuk mengajukan gugatan pada pemerintah yang dinilai telah lalai memperbaiki jalan raya. Sebagai pihak yang rencana digugat adalah Kementrian PU dan Jasa Marga.
"Selama ini banyak kasus kecelakaan akibat jalan rusak yang mutlak tanggung jawab negara, tapi para korban hanya pasrah," ujarnya, Minggu (31/3/2013).
Mantan Ketua Walhi Gresik itu juga mengungkapkan, bila gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri hari ini. Bahkan, pihak keluarga juga akan menguasakan kepada M Sholeh.
"Kami akan memfokuskan gugatan pidana bukan perdatanya. Tetapi kami masih konsultasi dengan kuasa hukum kami," tegas Arik S Wartono yang saat ini lebih konsen ke photografi.
(stb)