Biaya kuliah di 94 perguruan tinggi negeri turun
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di 94 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 10 % dari total mahasiswa yang dianggap tidak mampu di suatu PTN nanti hanya akan membayar maksimal Rp1 juta per semester.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, adanya UKT sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi (Dikti) No 12/2012, dimana uang kuliah harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Uang kuliah yang ditanggung mahasiswa pun diusahakan semakin murah secara berkala. Penurunannya memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, subsidi silang dan pengendalian biaya yang tepat.
Nuh menyatakan, UKT akan diterapkan bagi 80 % mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTM) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN). Sementara 20 % mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri tetap dibebani uang kuliah dengan skema lama.
“Semua PTN wajib mengikuti UKT ini, kami sudah sosialisasi dan mereka (PTN) sudah menandatangani (surat pernyataan),” katanya di Kemendikbud, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Nuh mencontohkan, biaya kuliah kedokteran di UGM sebelumnya mencapai Rp105 juta. Dengan adanya UKT maka rata-rata sampai selesai kuliah kedokteran di UGM turun menjadi Rp98.625.000. Namun Kemendikbud juga membatasi ada 5 % mahasiswa kedokteran UGM yang hanya akan membayar Rp5 juta dan 5 % mahasiswa membayar Rp10.000.
Begitu pula di fakultas kedokteran UI, ujarnya, awalnya mahasiswa dibebani uang kuliah Rp107 juta. Lalu sekarang mahasiswa cukup membayar Rp30.562.500, 5 % membayar Rp5 juta dan 5 % lagi mahasiswa tidak mampu membayar Rp10 juta. Contoh berikutnya di fakultas teknik sipil dan perencanaan ITS.
Awalnya untuk kuliah di fakultas ini sebesar Rp46,7 juta. Namun sekarang cukup membayar Rp28,6 juta, 5 % mahasiswa miskin membayar Rp4 juta dan 5 % membayar Rp8 juta.
“Mahasiswa yang masuk kategori 5 % bisa dilihat dari penghasilan orang tua ketika mendaftar. Atau dia dapat mengajukan diri ke PTN untuk masuk di 5 % itu,“ katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya UKT tidak terlepas dari Bantuan Operasional (BOPTN) yang digulirkan pemerintah sebanyak Rp3 triliun tahun ini. Ditambah lagi dengan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12 triliun.
Maka rata-rata uang kuliah di seluruh PTN dapat diturunkan 25 %. Besaran UKT sendiri akan dievaluasi per tahunnya. Jumlahnya akan mengikuti inflasi dan tingkat kemahalan di suatu daerah. Namun, ujarnya, biaya kuliah akan semakin terjangkau seiring tingginya anggaran pendidikan yang dialokasikan di APBN.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, adanya UKT sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi (Dikti) No 12/2012, dimana uang kuliah harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Uang kuliah yang ditanggung mahasiswa pun diusahakan semakin murah secara berkala. Penurunannya memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, subsidi silang dan pengendalian biaya yang tepat.
Nuh menyatakan, UKT akan diterapkan bagi 80 % mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTM) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN). Sementara 20 % mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri tetap dibebani uang kuliah dengan skema lama.
“Semua PTN wajib mengikuti UKT ini, kami sudah sosialisasi dan mereka (PTN) sudah menandatangani (surat pernyataan),” katanya di Kemendikbud, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Nuh mencontohkan, biaya kuliah kedokteran di UGM sebelumnya mencapai Rp105 juta. Dengan adanya UKT maka rata-rata sampai selesai kuliah kedokteran di UGM turun menjadi Rp98.625.000. Namun Kemendikbud juga membatasi ada 5 % mahasiswa kedokteran UGM yang hanya akan membayar Rp5 juta dan 5 % mahasiswa membayar Rp10.000.
Begitu pula di fakultas kedokteran UI, ujarnya, awalnya mahasiswa dibebani uang kuliah Rp107 juta. Lalu sekarang mahasiswa cukup membayar Rp30.562.500, 5 % membayar Rp5 juta dan 5 % lagi mahasiswa tidak mampu membayar Rp10 juta. Contoh berikutnya di fakultas teknik sipil dan perencanaan ITS.
Awalnya untuk kuliah di fakultas ini sebesar Rp46,7 juta. Namun sekarang cukup membayar Rp28,6 juta, 5 % mahasiswa miskin membayar Rp4 juta dan 5 % membayar Rp8 juta.
“Mahasiswa yang masuk kategori 5 % bisa dilihat dari penghasilan orang tua ketika mendaftar. Atau dia dapat mengajukan diri ke PTN untuk masuk di 5 % itu,“ katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya UKT tidak terlepas dari Bantuan Operasional (BOPTN) yang digulirkan pemerintah sebanyak Rp3 triliun tahun ini. Ditambah lagi dengan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12 triliun.
Maka rata-rata uang kuliah di seluruh PTN dapat diturunkan 25 %. Besaran UKT sendiri akan dievaluasi per tahunnya. Jumlahnya akan mengikuti inflasi dan tingkat kemahalan di suatu daerah. Namun, ujarnya, biaya kuliah akan semakin terjangkau seiring tingginya anggaran pendidikan yang dialokasikan di APBN.
(lal)