Kemasan rokok wajib dipasang gambar penyakit akibat rokok
A
A
A
Sindonews.com – Tingginya angka perkokok di Indonesia membuat pemerintah harus berperan aktif menguranginya. Salah satunya dengan menegakan PP No 109 tahun 2012.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo menjelaskan, nantinya dalam bungkus rokok akan terdapat gambar organ tubuh yang akan terserang penyakit akibat rokok.
“Nanti akan mirip dengan kemasan rokok yang ada di luar negeri,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (26/5/2013).
Sejauh ini, kata dia, produsen rokok yang mengekspor pruduknya keluar negeri sudah mulai mencantumkan gambar organ tubuh yang terserang penyakit akibat rokok.
Khusus di Indonesia, pihaknya menargetkan hal serupa akan berlaku paling lambat pada pertengahan tahun depan.
“Selain ada gambar di bungkus rokok, anak di bawah 18 tahun enggak boleh membeli rokok. Jika tetap membeli, yang ditindak pendagangnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memaksimalkan ruangan khusus perokok di tempat umum. Bahkan untuk penayangan iklan rokok pun rencananya akan diperketat.
“Materi iklan harus memuat peringatan bahaya merokok yang durasinya lebih lama dibandingkan dengan peringatan yang ada pada iklan rokok saat ini,” terangnya.
Selain itu, untuk penayangan iklan di televisi hanya akan diperbolehkan pada jam tertentu. Sedangkan untuk di media cetak dan di ruang-ruang publik iklan rokok akan semakin terbatas.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo menjelaskan, nantinya dalam bungkus rokok akan terdapat gambar organ tubuh yang akan terserang penyakit akibat rokok.
“Nanti akan mirip dengan kemasan rokok yang ada di luar negeri,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (26/5/2013).
Sejauh ini, kata dia, produsen rokok yang mengekspor pruduknya keluar negeri sudah mulai mencantumkan gambar organ tubuh yang terserang penyakit akibat rokok.
Khusus di Indonesia, pihaknya menargetkan hal serupa akan berlaku paling lambat pada pertengahan tahun depan.
“Selain ada gambar di bungkus rokok, anak di bawah 18 tahun enggak boleh membeli rokok. Jika tetap membeli, yang ditindak pendagangnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memaksimalkan ruangan khusus perokok di tempat umum. Bahkan untuk penayangan iklan rokok pun rencananya akan diperketat.
“Materi iklan harus memuat peringatan bahaya merokok yang durasinya lebih lama dibandingkan dengan peringatan yang ada pada iklan rokok saat ini,” terangnya.
Selain itu, untuk penayangan iklan di televisi hanya akan diperbolehkan pada jam tertentu. Sedangkan untuk di media cetak dan di ruang-ruang publik iklan rokok akan semakin terbatas.
(lns)