M Yusuf: Gaji saya tak seberapa dibanding pimpinan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengalami kenaikan gaji dan tunjangan hingga Rp44,5 juta per Mei 2013.
Yusuf mengatakan, kenaikan gaji dan tunjangannya tidak berlebihan jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota DPR RI.
"Saya tidak ada rumah dinas, uang tunjangan itu hanya untuk kompensasi telepon, listrik, dan air. Makanya kalau dibandingkan dengan legislatif dan KPK mungkin hanya separuhnya. Tapi bagaimana pun harus disyukuri," ujar Yusuf kepada Sindonews, Sabtu (25/5/2013).
Yusuf mengungkapkan, selama ini dia menerima gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan rumah dinas, sebesar Rp35 juta. Yusuf dan wakilnya Agus Susanto tidak diberi fasilitas rumah dinas, sehingga uang tunjangan rumah dinas yang diberikan negara menurutnya wajar sebagai kompensasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kenaikan gaji dan tunjangannya dari Rp35 juta menjadi Rp44,5 juta bukan hal yang berlebihan, mengingat beban kerjanya yang cukup berisiko, menerima laporan dan menganalisa transaksi keuangan yang jumlahnya mencapai ribuan.
"Wajar karena kami lembaga yang kerjanya berisiko, cuma ada satu di Indonesia, padahal mengurusi data transaksi sampai luar negeri," kata Yusuf.
Meski begitu Yusuf mensyukuri kenaikan gaji dan tunjangan yang diberikan kepadanya. "Saya mensyukuri apa yang ada, bagi saya ini apresiasi negara kepada PPATK," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, kenaikan gaji dan tunjangannya tidak berlebihan jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota DPR RI.
"Saya tidak ada rumah dinas, uang tunjangan itu hanya untuk kompensasi telepon, listrik, dan air. Makanya kalau dibandingkan dengan legislatif dan KPK mungkin hanya separuhnya. Tapi bagaimana pun harus disyukuri," ujar Yusuf kepada Sindonews, Sabtu (25/5/2013).
Yusuf mengungkapkan, selama ini dia menerima gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan rumah dinas, sebesar Rp35 juta. Yusuf dan wakilnya Agus Susanto tidak diberi fasilitas rumah dinas, sehingga uang tunjangan rumah dinas yang diberikan negara menurutnya wajar sebagai kompensasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kenaikan gaji dan tunjangannya dari Rp35 juta menjadi Rp44,5 juta bukan hal yang berlebihan, mengingat beban kerjanya yang cukup berisiko, menerima laporan dan menganalisa transaksi keuangan yang jumlahnya mencapai ribuan.
"Wajar karena kami lembaga yang kerjanya berisiko, cuma ada satu di Indonesia, padahal mengurusi data transaksi sampai luar negeri," kata Yusuf.
Meski begitu Yusuf mensyukuri kenaikan gaji dan tunjangan yang diberikan kepadanya. "Saya mensyukuri apa yang ada, bagi saya ini apresiasi negara kepada PPATK," kata Yusuf.
(kri)