KPHI akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden

Selasa, 26 Maret 2013 - 16:07 WIB
KPHI akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
KPHI akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
A A A
Sindonews.com - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang dibentuknya bukan hanya menjadi alat kelengkapan penyelenggaraan haji sesuai undang-undang saja. KPHI juga memiliki tujuan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan haji.

Menag menerangkan ada empat fungsi dari KPHI, yakni melakukan pemantauan dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia, kedua menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat, ketiga menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji sedangkan, kelima bertugas merumuskan pertimbangan dalam menyempurnakan kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Jadi semua lembaga pengawasan haji yang selama ini ada bakal bekerja sama pula dengan KPHI,” tandas Suryadharma Ali di Jakarta, Senin (26/3/2013).

KPHI terbentuk, menurutnya merupakan arahan berbagai laporan dari lembaga pengawasan yang sudah ada. Karena KPHI bertanggung jawab secara langsung pada Presiden.

“Salah satu tugasnya memberikan masukan atas pelayanan penyelenggaran haji kepada Kepala Pemerintahan,” ujarnya.

Ada sembilan anggota KPHI mewakili unsur pemerintah dan masyarakat. Mereka yang menjadi anggota KPHI adalah Ahmed Mahfud (Kemenag), Lilien Ambarwiyati (Kemenhub), Abidinsyah Siregar (Kemenkes) M Samsul Maarif (MUI),Slamet Effendy Yusuf (NU), Imam Addarukutni (Muhammadiyah) , Samidin Nashir, (IPHI) , Agus Priyanto (ormas Islam), dan M. Thoha (masyarakat).

Sementara itu Ketua KPHI, Slamet Effendy Yusuf mengatakan, pada tahap awal KPHI memerlukan koordinasi internal. Selain itu mempersiapkan lebih dulu sekretariat KPHI.

“Ini kan lembaga baru dalam tata pelaksanaan ibadah haji. Fungsinya melakukan pengawasan,” paparnya.

Dalam pengawasan KPHI, lanjut dia, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Sekaligus memfasilitasi pengawasan pada lembaga pengawasan yang sudah dulu bekerja.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2371 seconds (0.1#10.140)