Bawaslu optimis laporannya diterima DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) optimis jika laporan yang mereka ajukan ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diterima. Laporan itu dilayangkan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti putusan sidang ajudikasi mereka beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Muhammad mengatakan, pengaduan yang mereka ajukan ke DKPP telah mendapat dukungan melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dengan adanya putusan itu maka semakin jelas posisi Bawaslu dalam mengadili dan memutuskan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan kepadanya.
"Dengan tidak bermaksud membela diri, dari putusan PTTUN kan sudah jelas bagaimana posisi Bawaslu, kewenangan Bawaslu dalam 9 butir yang diputuskan PTTUN tidak ada satu butir pasal yang melemahkan posisi Bawaslu," kata Muhammad di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
"Kalau kita bahwa Bawaslu hanya ingin berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 bagaimana posisi Bawaslu," lanjutnya.
Karena itu, mereka pun akhirnya mengajukan laporan ke DKPP dengan berbekal undang-undang tersebut diperkuat dengan hasil sidang PTTUN. "Semua orang dan publik serta penyelenggara Pemilu, bisa menilai benar kewenangan Bawaslu," terangnya.
Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU Ida Budhiati dalam persidangan menyampaikan jika pihaknya tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu karena menunggu putusan PTTUN sehingga tidak ada wacana untuk melawan hukum.
Ketua KPU Muhammad mengatakan, pengaduan yang mereka ajukan ke DKPP telah mendapat dukungan melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dengan adanya putusan itu maka semakin jelas posisi Bawaslu dalam mengadili dan memutuskan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan kepadanya.
"Dengan tidak bermaksud membela diri, dari putusan PTTUN kan sudah jelas bagaimana posisi Bawaslu, kewenangan Bawaslu dalam 9 butir yang diputuskan PTTUN tidak ada satu butir pasal yang melemahkan posisi Bawaslu," kata Muhammad di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
"Kalau kita bahwa Bawaslu hanya ingin berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 bagaimana posisi Bawaslu," lanjutnya.
Karena itu, mereka pun akhirnya mengajukan laporan ke DKPP dengan berbekal undang-undang tersebut diperkuat dengan hasil sidang PTTUN. "Semua orang dan publik serta penyelenggara Pemilu, bisa menilai benar kewenangan Bawaslu," terangnya.
Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU Ida Budhiati dalam persidangan menyampaikan jika pihaknya tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu karena menunggu putusan PTTUN sehingga tidak ada wacana untuk melawan hukum.
(kri)