KPK periksa petinggi PT Pacific untuk usut kasus Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji dari proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat yang menyeret Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Hari ini, salah seorang Direktur PT Pacific Putra Metropolitan bernama Bayu Wijokongkoko diperiksa sebagai saksi. Belum diketahui mengenai keterkaitan perusahaan itu dengan dugaan hadiah yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Namun, PT Pacific Putra Metropolitas pernah digunakan M Nazaruddin saat membeli saham PT Garuda Indonesia.
“Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AU,“ jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2013).
Seperti diketahui, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrium sebagai tersangka. Mantan Ketum PB HMI itu disangkakan dengan pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenang saat menjabat sebagai anggota DPR.
Anas dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu no 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Hari ini, salah seorang Direktur PT Pacific Putra Metropolitan bernama Bayu Wijokongkoko diperiksa sebagai saksi. Belum diketahui mengenai keterkaitan perusahaan itu dengan dugaan hadiah yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Namun, PT Pacific Putra Metropolitas pernah digunakan M Nazaruddin saat membeli saham PT Garuda Indonesia.
“Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AU,“ jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2013).
Seperti diketahui, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrium sebagai tersangka. Mantan Ketum PB HMI itu disangkakan dengan pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenang saat menjabat sebagai anggota DPR.
Anas dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu no 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
(lns)