Langgar UU KIP, pembocor sprindik Anas harus dipidanakan

Sabtu, 23 Maret 2013 - 04:57 WIB
Langgar UU KIP, pembocor...
Langgar UU KIP, pembocor sprindik Anas harus dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Ramadhan berpendapat pelaku pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum sangat berpotensi untuk dipidanakan.

"Itu harus dipidanakan, karena melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (22/3/2013) malam.

Dia menyesalkan, jika pelaku pembocoran sprindik itu berasal dari kalangan pimpinan. Pasalnya, sebagai pimpinan seharusnya lebih mengetahui hukum.

"Jika pelakunya staf, bisalah dikasih sanksi etik, tapi kalo pimpinan gimana?," tandasnya.

Selain itu, kata Choki, bocornya sprindik Anas tersebut sudah pasti ada tujuannya, karena tidak mungkin hal itu terjadi tanpa ada maksud tertentu.

"Jika tujuannya untuk kejahatan, atau merugikan pihak lain, itu sudah pidana," katanya.

Dikatakan, jika hal tersebut mengarah pidana, pihak penegak hukum lainnya harus bertindak demi membersihkan institusi KPK ke depannya. Dia meminta, Mabes Polri agar menelusuri adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Jika terindikasi pidana, Polri bisa melakukan tindakan," katanya
(kri)
Berita Terkait
Barcelona Pamer Jersey...
Barcelona Pamer Jersey Anyar Ketiga Khusus Dipakai di Liga Champions
Setelah Xavi, Dani Alves...
Setelah Xavi, Dani Alves Juga Ingin Balik ke Barcelona
Momen Perkenalan Resmi...
Momen Perkenalan Resmi Pertama Aubameyang Berkostum Barcelona
Mengingat Kembali Gol...
Mengingat Kembali Gol Pertama Messi Untuk Barcelona
Hasil Barcelona vs Villarreal:...
Hasil Barcelona vs Villarreal: El Barca Tumbang 3-5
Barcelona Lagi Bokek,...
Barcelona Lagi Bokek, Fans Terpaksa Galang Dana demi Transfer Nico Williams
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved