Kejagung beri sinyal jemput paksa Susno
A
A
A
Sindonews.com - Upaya eksekusi terhadap Susno Duadji terus dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, sebanyak dua kali pemanggilan, Susno hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kejaksaan pun akan menjemput paksa, jika dalam panggilan ketiga pada 25 Maret mendatang, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu tak kunjung hadir.
"Ya segera dilaksanakan. Kan sudah ada panggilan lagi. (akan dijemput paksa),
Ya kan ada caranya," ungkap Wakil Jaksa Agung, Dharmono, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Seperti diketahui, Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyatakan tidak akan hadir dalam pemanggilan ketiga yang akan dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita anggap panggilan itu tidak ada dan kita sudah jawab tertulis. Karena sudah tidak mempunyai nilai hukum," kata Fredrich saat ditemui di kantornya, di Jalan Melawai, Jakarta Selatan.
Fredrich pun siap memperkarakan Jaksa yang bersikeras tetap melakukan eksekusi secara paksa terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut.
"Bagi kami silakan jaksa menafsirkan, kita patuh dan tunduk pada hukum. Bila jaksa tetap melakukannya (eksekusi) maka mereka pun punya risiko hukum, jadi kita tidak akan khawatir. Kita tidak akan mundur," tegasnya.
Kejaksaan pun akan menjemput paksa, jika dalam panggilan ketiga pada 25 Maret mendatang, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu tak kunjung hadir.
"Ya segera dilaksanakan. Kan sudah ada panggilan lagi. (akan dijemput paksa),
Ya kan ada caranya," ungkap Wakil Jaksa Agung, Dharmono, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Seperti diketahui, Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyatakan tidak akan hadir dalam pemanggilan ketiga yang akan dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita anggap panggilan itu tidak ada dan kita sudah jawab tertulis. Karena sudah tidak mempunyai nilai hukum," kata Fredrich saat ditemui di kantornya, di Jalan Melawai, Jakarta Selatan.
Fredrich pun siap memperkarakan Jaksa yang bersikeras tetap melakukan eksekusi secara paksa terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut.
"Bagi kami silakan jaksa menafsirkan, kita patuh dan tunduk pada hukum. Bila jaksa tetap melakukannya (eksekusi) maka mereka pun punya risiko hukum, jadi kita tidak akan khawatir. Kita tidak akan mundur," tegasnya.
(maf)