Ini dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya ada empat pengaduan yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka yang telah melaporkan antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.
Pengaduan pertama adalah, penolakan KPU terhadap hasil sidang ajudikasi di Bawaslu yang merekomendasikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), menjadi peserta Pemilu 2014.
Kedua, ialah dugaan menghilangkan hak politik dan konstitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.
"Penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013. Kedua, Telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Nur melanjutkan, laporan ketiga yang masuk kepihaknya ialah dugaan ketidakprofesionalan KPU lantaran tidak terbuka dan akuntabel, serta menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat.
Terakhir, Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Husni Kamil Manik cs dinilai telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
"Bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat".
"Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat," lanjutnya.
Nur menyampaikan, atas banyaknya laporan pengaduan yang masuk ke pihaknya, Ia pun langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak.
"Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," tandasnya
Mereka yang telah melaporkan antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.
Pengaduan pertama adalah, penolakan KPU terhadap hasil sidang ajudikasi di Bawaslu yang merekomendasikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), menjadi peserta Pemilu 2014.
Kedua, ialah dugaan menghilangkan hak politik dan konstitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.
"Penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013. Kedua, Telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Nur melanjutkan, laporan ketiga yang masuk kepihaknya ialah dugaan ketidakprofesionalan KPU lantaran tidak terbuka dan akuntabel, serta menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat.
Terakhir, Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Husni Kamil Manik cs dinilai telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
"Bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat".
"Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat," lanjutnya.
Nur menyampaikan, atas banyaknya laporan pengaduan yang masuk ke pihaknya, Ia pun langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak.
"Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," tandasnya
(stb)