Putusan PT TUN jadi dasar penentuan nasib PKPI
A
A
A
Sindonews.com - Meski direkomendasikan untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPi) belum jelas. Lantaran hal itu mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) belum lama ini.
Disinggung mengenai nasib PKPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun hingga kini belum dapat memberikan jawaban. KPU menjelaskan jika keputusan itu nantinya menunggu hasil sidang PKPI di PT TUN.
"Kita lihat dulu, PT TUN kan belum mengambil putusan," kata Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi wartawan, Selasa (19/3/2013).
Dia menerangkan, amar putusan PT TUN sangat penting bagi KPU untuk menentukan nasib partai yang dipimpin Sutiyoso itu. Hasil putusan tersebut akan menjadi bahasan KPU dalam menentukan masa depan PKPI.
"Nah amar putusannya seperti apa kita bahas. Kalau di amar putusan nanti berbeda, misalnya tidak memerintahkan KPU menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu, kita bahas dulu," terangnya.
Ketika ditanya, jika PT TUN mengabulkan gugatan PKPI apakah KPU akan mengabulkan dengan alasan waktu seperti yang mereka lakukan ketika meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB), Arief pun tak berani memastikan.
"Kalau faktor-faktor tentu pertimbangannya sama. Karena tahapan pencalonan sudah dekat. Tapi kembali, kita akan baca dulu putusannya seperti apa nanti," tutupnya.
Disinggung mengenai nasib PKPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun hingga kini belum dapat memberikan jawaban. KPU menjelaskan jika keputusan itu nantinya menunggu hasil sidang PKPI di PT TUN.
"Kita lihat dulu, PT TUN kan belum mengambil putusan," kata Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi wartawan, Selasa (19/3/2013).
Dia menerangkan, amar putusan PT TUN sangat penting bagi KPU untuk menentukan nasib partai yang dipimpin Sutiyoso itu. Hasil putusan tersebut akan menjadi bahasan KPU dalam menentukan masa depan PKPI.
"Nah amar putusannya seperti apa kita bahas. Kalau di amar putusan nanti berbeda, misalnya tidak memerintahkan KPU menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu, kita bahas dulu," terangnya.
Ketika ditanya, jika PT TUN mengabulkan gugatan PKPI apakah KPU akan mengabulkan dengan alasan waktu seperti yang mereka lakukan ketika meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB), Arief pun tak berani memastikan.
"Kalau faktor-faktor tentu pertimbangannya sama. Karena tahapan pencalonan sudah dekat. Tapi kembali, kita akan baca dulu putusannya seperti apa nanti," tutupnya.
(kri)