Kuwait & Saudi sepakat beri perlindungan TKI
Senin, 18 Maret 2013 - 20:27 WIB
Kuwait & Saudi sepakat beri perlindungan TKI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kuwait dan Saudi menyepakati persyaratan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diminta pemerintah Indonesia.
Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman, hasil itu terjadi, setelah kunjungan kerja Menakertrans Muhaimin Iskandar beserta pejabat eselon 1 ke Kuwait dan Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia hingga 2017 akan mengubah pengiriman TKI dari pekerja informal menjadi pekerja formal. Selain itu, sesuai hasil Konvensi International Labour Organization (ILO), TKI harus mendapat hak pembatasan jam kerja, pembayaran upah secara transparan yakni gaji dibayar melalui bank, paspor juga harus dipegang sendiri oleh TKI.
Kemudian, libur sehari dalam sepekan serta pelatihan ditambah menjadi 300-400 jam sebelum diberangkatkan. Pemerintah Indonesia juga mewajibkan setiap visa TKI dapat dikeluarkan jika sudah memegang sertifikat kesehatan dan pelatihan.
“Kuwait dan Saudi mengerti bahwa penempatan TKI harus disesuaikan dengan regulasi yang ada di Indonesia,” kata Reyna kepada Koran Sindo, Senin (18/3/2013).
Reyna menambahkan, kedua negara juga sepakat untuk memperbaiki akses data TKI yang akan tersinergikan antara pemerintah daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta data di negara penempatan khususnya di Timur Tengah dan Asia Pasifik.
Menurutnya, skema penempatan Privat to Privat (P to P) yang dikelola Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) juga akan diawasi oleh pemerintah.
Reyna mengatakan, untuk Arab Saudi berbagai persyaratan tersebut nantinya tidak hanya sekedar diikat dengan memorandum of understanding (MoU) karena jika memakai MoU terkadang isi kesepahaman itu dijalankan namun ada juga yang tidak menjalankan.
Maka dari itu pemerintah Indonesia dan Saudi menyepakati sebuah perjanjian (agreement). Dengan perjanjian itu pula akan dibedakan perlakuan kepada TKI yang kasusnya termasuk kasus ketenagakerjaan (labour case) dan kasus umum (unlabour case).
“Jika ada kasus pidana akan mengikuti peraturan hukum intenasional dan hukum di negara penempatan,” jelasnya.
Sementara untuk Kuwait, secepatnya akan menandatangani MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan pemerintah Indonesia. Antara pemerintah Saudi dan Indonesia juga sudah menyepakati untuk mengadakan Technical Committee Meeting atau pertemuan antara kedua menteri tenaga kerja untuk membahas masalah teknis tersebut.
Reyna menyebutkan, pemerintah Indonesia juga sudah meminta kedutaan besar kedua negara yang ada di Indonesia untuk segera merespon dan mempercepat proses pertemuan tersebut. “Pada dasarnya pemerintah Saudi dan Kuwait sudah menyetujuinya namun mereka harus berbicara dengan anggota legislatif di negara masing-masing,” terangnya.
Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman, hasil itu terjadi, setelah kunjungan kerja Menakertrans Muhaimin Iskandar beserta pejabat eselon 1 ke Kuwait dan Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia hingga 2017 akan mengubah pengiriman TKI dari pekerja informal menjadi pekerja formal. Selain itu, sesuai hasil Konvensi International Labour Organization (ILO), TKI harus mendapat hak pembatasan jam kerja, pembayaran upah secara transparan yakni gaji dibayar melalui bank, paspor juga harus dipegang sendiri oleh TKI.
Kemudian, libur sehari dalam sepekan serta pelatihan ditambah menjadi 300-400 jam sebelum diberangkatkan. Pemerintah Indonesia juga mewajibkan setiap visa TKI dapat dikeluarkan jika sudah memegang sertifikat kesehatan dan pelatihan.
“Kuwait dan Saudi mengerti bahwa penempatan TKI harus disesuaikan dengan regulasi yang ada di Indonesia,” kata Reyna kepada Koran Sindo, Senin (18/3/2013).
Reyna menambahkan, kedua negara juga sepakat untuk memperbaiki akses data TKI yang akan tersinergikan antara pemerintah daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta data di negara penempatan khususnya di Timur Tengah dan Asia Pasifik.
Menurutnya, skema penempatan Privat to Privat (P to P) yang dikelola Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) juga akan diawasi oleh pemerintah.
Reyna mengatakan, untuk Arab Saudi berbagai persyaratan tersebut nantinya tidak hanya sekedar diikat dengan memorandum of understanding (MoU) karena jika memakai MoU terkadang isi kesepahaman itu dijalankan namun ada juga yang tidak menjalankan.
Maka dari itu pemerintah Indonesia dan Saudi menyepakati sebuah perjanjian (agreement). Dengan perjanjian itu pula akan dibedakan perlakuan kepada TKI yang kasusnya termasuk kasus ketenagakerjaan (labour case) dan kasus umum (unlabour case).
“Jika ada kasus pidana akan mengikuti peraturan hukum intenasional dan hukum di negara penempatan,” jelasnya.
Sementara untuk Kuwait, secepatnya akan menandatangani MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan pemerintah Indonesia. Antara pemerintah Saudi dan Indonesia juga sudah menyepakati untuk mengadakan Technical Committee Meeting atau pertemuan antara kedua menteri tenaga kerja untuk membahas masalah teknis tersebut.
Reyna menyebutkan, pemerintah Indonesia juga sudah meminta kedutaan besar kedua negara yang ada di Indonesia untuk segera merespon dan mempercepat proses pertemuan tersebut. “Pada dasarnya pemerintah Saudi dan Kuwait sudah menyetujuinya namun mereka harus berbicara dengan anggota legislatif di negara masing-masing,” terangnya.
(maf)