Susno menolak eksekusi MA

Kamis, 14 Maret 2013 - 18:44 WIB
Susno menolak eksekusi...
Susno menolak eksekusi MA
A A A
Sindonews.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan dirinya melarikan diri pasca putusan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA). Selama ini, dirinya bersama istri berada di rumah, tidak seperti yang dikabarkan.

"Saya tidak pernah lari dari eksekusi, saat dibilang saya lari saya tidak lari. Saya sedang cari makan dengan istri saya, karena memang di rumah hanya tinggal berdua, buktinya sekarang saya masih ada," terang Susno saat diskusi “Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa" di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

Dia mengatakan, dalam surat eksekusi MA yang sudah ditolaknya, tidak tertulis dirinya akan ditahan selama tiga tahun enam bulan seperti yang dikabarkan, namun hanya diminta agar membayar uang perkara senilai Rp2500.

"Surat eksekusi sudah saya tolak, dan saya berikan pengacara, kemudian eksekusi itu mengartikan apa, menjalankan putusan MA? Kan tertulis satu menolak kasasi pemohon, atau membayar perkara Rp2500 itu cukup jelas," jelasnya lagi.

"Kalau itu yang harus dilakukan kita bayar, kita sudah bayar. Tetapi kalau ditambah masuk perkara, masuk penjara tiga tahun enam bulan tidak ada di surat putusan MA," imbuhnya.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini mempersilakan jika masalah tersebut akan diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, menurutnya, putusan yang ada di Pengadilan Tinggi bukan atas nama dirinya.

"Saya mau balik ke Pengadilan Tinggi dengan dikatakan banding, tetapi di putusan Pengadilan Tinggi banding yang diputus bukan perkara Susno tetapi orang lain," ujarnya.

"No registrasi nomor orang lain dan tercantum di bawah memutuskan, ini amar dan tidak main-main. Di situ yang mengadili tetapi yang mengadili bukan perkara saya, yang diadili orang lain," tambah Susno menandaskan.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved