Susno menolak eksekusi MA
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan dirinya melarikan diri pasca putusan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA). Selama ini, dirinya bersama istri berada di rumah, tidak seperti yang dikabarkan.
"Saya tidak pernah lari dari eksekusi, saat dibilang saya lari saya tidak lari. Saya sedang cari makan dengan istri saya, karena memang di rumah hanya tinggal berdua, buktinya sekarang saya masih ada," terang Susno saat diskusi “Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa" di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Dia mengatakan, dalam surat eksekusi MA yang sudah ditolaknya, tidak tertulis dirinya akan ditahan selama tiga tahun enam bulan seperti yang dikabarkan, namun hanya diminta agar membayar uang perkara senilai Rp2500.
"Surat eksekusi sudah saya tolak, dan saya berikan pengacara, kemudian eksekusi itu mengartikan apa, menjalankan putusan MA? Kan tertulis satu menolak kasasi pemohon, atau membayar perkara Rp2500 itu cukup jelas," jelasnya lagi.
"Kalau itu yang harus dilakukan kita bayar, kita sudah bayar. Tetapi kalau ditambah masuk perkara, masuk penjara tiga tahun enam bulan tidak ada di surat putusan MA," imbuhnya.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini mempersilakan jika masalah tersebut akan diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, menurutnya, putusan yang ada di Pengadilan Tinggi bukan atas nama dirinya.
"Saya mau balik ke Pengadilan Tinggi dengan dikatakan banding, tetapi di putusan Pengadilan Tinggi banding yang diputus bukan perkara Susno tetapi orang lain," ujarnya.
"No registrasi nomor orang lain dan tercantum di bawah memutuskan, ini amar dan tidak main-main. Di situ yang mengadili tetapi yang mengadili bukan perkara saya, yang diadili orang lain," tambah Susno menandaskan.
"Saya tidak pernah lari dari eksekusi, saat dibilang saya lari saya tidak lari. Saya sedang cari makan dengan istri saya, karena memang di rumah hanya tinggal berdua, buktinya sekarang saya masih ada," terang Susno saat diskusi “Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa" di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Dia mengatakan, dalam surat eksekusi MA yang sudah ditolaknya, tidak tertulis dirinya akan ditahan selama tiga tahun enam bulan seperti yang dikabarkan, namun hanya diminta agar membayar uang perkara senilai Rp2500.
"Surat eksekusi sudah saya tolak, dan saya berikan pengacara, kemudian eksekusi itu mengartikan apa, menjalankan putusan MA? Kan tertulis satu menolak kasasi pemohon, atau membayar perkara Rp2500 itu cukup jelas," jelasnya lagi.
"Kalau itu yang harus dilakukan kita bayar, kita sudah bayar. Tetapi kalau ditambah masuk perkara, masuk penjara tiga tahun enam bulan tidak ada di surat putusan MA," imbuhnya.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini mempersilakan jika masalah tersebut akan diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, menurutnya, putusan yang ada di Pengadilan Tinggi bukan atas nama dirinya.
"Saya mau balik ke Pengadilan Tinggi dengan dikatakan banding, tetapi di putusan Pengadilan Tinggi banding yang diputus bukan perkara Susno tetapi orang lain," ujarnya.
"No registrasi nomor orang lain dan tercantum di bawah memutuskan, ini amar dan tidak main-main. Di situ yang mengadili tetapi yang mengadili bukan perkara saya, yang diadili orang lain," tambah Susno menandaskan.
(lns)