Ulah KPU, PKPI banyak kehilangan bakal caleg
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengakui pihaknya kehilangan banyak calon legislatif (caleg) yang akan diusung pada 2014 mendatang.
Lambannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi faktor pihaknya kehilangan para caleg tersebut. Menurutnya, ada unsur kesengajaan dari KPU atas sikap yang dianggap merugikan PKPI tersebut.
"Penyerahan DCS (daftar calon sementara) 9 April, kalau sampai sekarang belum diputuskan kapan kami bisa bekerja (menyusun DCS)," kata Sutiyoso dalam acara diskusi dengan tema "Menguak Sengketa Peserta Pemilu" di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thmarin, Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Namun demikian, pihaknya belum berencana untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap KPU seperti yang ditempuh Partai Bulan Bintang (PBB).
“Gugatan ke PTUN sama saja dengan membenarkan sikap KPU. Putusan Bawaslu sudah final dan mengikat. Jadi kami tidak dibolehkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena kami tidak dirugikan apapun," tegasnya.
Lambannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi faktor pihaknya kehilangan para caleg tersebut. Menurutnya, ada unsur kesengajaan dari KPU atas sikap yang dianggap merugikan PKPI tersebut.
"Penyerahan DCS (daftar calon sementara) 9 April, kalau sampai sekarang belum diputuskan kapan kami bisa bekerja (menyusun DCS)," kata Sutiyoso dalam acara diskusi dengan tema "Menguak Sengketa Peserta Pemilu" di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thmarin, Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Namun demikian, pihaknya belum berencana untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap KPU seperti yang ditempuh Partai Bulan Bintang (PBB).
“Gugatan ke PTUN sama saja dengan membenarkan sikap KPU. Putusan Bawaslu sudah final dan mengikat. Jadi kami tidak dibolehkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena kami tidak dirugikan apapun," tegasnya.
(kur)