KPU tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Demokrat

Selasa, 05 Maret 2013 - 20:07 WIB
KPU tegaskan tidak ada...
KPU tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Demokrat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya tidak akan memberi dispensasi bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dalam hal penandatanganan daftar calon legislatif sementara (DCS).

"KPU tidak mengenal dispensasi," tegas Komisioner KPU Arief Budiman kepada Sindonews, Selasa (5/3/2013).

Menurutnya, aturan yang ada di KPU itu bersifat berlaku untuk semua parpol. Maka itu, aturan tersebut tidak akan terpengaruh oleh kondisi politik yang terjadi. "Aturan KPU bersifat universal dan nondiskriminatif," terangnya.

Seperti diketahui, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsudin meminta agar KPU membuat aturan yang membolehkan Majelis Tinggi menandatangani DCS untuk Pemilu Legislatif 2014.

Permintaan itu disampaikan Amir kepada wartawan seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 2 Maret 2013.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," katanya.

Seperti diketahui pula, semenjak Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, memunculkan persoalan baru.

Sesuai pasal 57 UU Pemilu Legislatif, ditegaskan, setiap pengajuan caleg ke KPU, harus di tandatangani ketua umum partai, atau minimal pejabat yang sesuai AD/ART partai sebagai pengganti ketua umum.

Sementara, batas waktu pendaftaran calon dari parpol untuk dijadikan DCS, paling lambat pada 9 April 2013. Hingga saat ini, Partai Demokrat belum menemukan pengganti Anas Urbaningrum di posisi Ketua Umum.
(kur)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9174 seconds (0.1#10.173)