Dibalik pakta integritas untuk Anas!

Sabtu, 23 Februari 2013 - 04:47 WIB
Dibalik pakta integritas...
Dibalik pakta integritas untuk Anas!
A A A
Sindonews.com - Pasca penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam proyek Hambalang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) partainya belum menyiapkan bantuan hukum. Melainkan, sibuk mencari kesalahan yang dilanggar Anas pada pakta integritas di partai tersebut.

Apakah ini membuktikan adanya dugaan pakta integritas untuk melengserkan Anas dari tampuk kepemimpinannya?

Sebagaimana Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie mengatakan, sesuai dengan pakta integritas, maka Anas Urbaningrum harus mundur dari jabatannya.

"Dewan kehormatan akan langsung menentukan sikap. Itu semua kami serahkan kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat, nanti mereka yang menentukan," ujar Marzuki saat dihubungi wartawan, Jumat 22 Februari 2013 kemarin.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua menegaskan, peraturan organisasi akan diterapkan. Max meyakini, jika Anas sangat memahami aturan partai.

Menurutnya, setelah kasus hukum yang menimpa Anas, maka Majelis Tinggi Partai Demokrat mengambil alih. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan Plt (pelaksana tugas). "Kita lihat saja, mungkin pasti ada yang urus," pungkasnya.

Bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) hanya meminta kadernya tetap solid. setelah, Ketumnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus Hambalang.

"Saya mengajak kepada seluruh kader Demokrat bersabar, istiqomah dan bersatu menanggapi masalah dan musibah ini. Intinya, ini semua merupakan musibah atas berbagai musibah terdahulu yang ada di PD," katanya di Jakarta.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
(mhd)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved