Dibalik pakta integritas untuk Anas!

Sabtu, 23 Februari 2013 - 04:47 WIB
Dibalik pakta integritas untuk Anas!
Dibalik pakta integritas untuk Anas!
A A A
Sindonews.com - Pasca penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam proyek Hambalang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) partainya belum menyiapkan bantuan hukum. Melainkan, sibuk mencari kesalahan yang dilanggar Anas pada pakta integritas di partai tersebut.

Apakah ini membuktikan adanya dugaan pakta integritas untuk melengserkan Anas dari tampuk kepemimpinannya?

Sebagaimana Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie mengatakan, sesuai dengan pakta integritas, maka Anas Urbaningrum harus mundur dari jabatannya.

"Dewan kehormatan akan langsung menentukan sikap. Itu semua kami serahkan kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat, nanti mereka yang menentukan," ujar Marzuki saat dihubungi wartawan, Jumat 22 Februari 2013 kemarin.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua menegaskan, peraturan organisasi akan diterapkan. Max meyakini, jika Anas sangat memahami aturan partai.

Menurutnya, setelah kasus hukum yang menimpa Anas, maka Majelis Tinggi Partai Demokrat mengambil alih. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan Plt (pelaksana tugas). "Kita lihat saja, mungkin pasti ada yang urus," pungkasnya.

Bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) hanya meminta kadernya tetap solid. setelah, Ketumnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus Hambalang.

"Saya mengajak kepada seluruh kader Demokrat bersabar, istiqomah dan bersatu menanggapi masalah dan musibah ini. Intinya, ini semua merupakan musibah atas berbagai musibah terdahulu yang ada di PD," katanya di Jakarta.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5418 seconds (0.1#10.140)