Ini alasan Komisi I DPR 'ngotot' rancang RUU Rahasia Negara

Jum'at, 22 Februari 2013 - 10:52 WIB
Ini alasan Komisi I...
Ini alasan Komisi I DPR 'ngotot' rancang RUU Rahasia Negara
A A A
Sindonews.com - Komisi I DPR akan kembali meneruskan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) yang sempat mangkrak beberapa tahun. Mereka berkeyakinan RUU ini sangat penting untuk melindungi dokumen maupun informasi milik negara yang tidak boleh diketahui masyarakat.

Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mencontohkan, Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semestinya tidak dapat mengumbar informasi kepada publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan dari hasil analisis transaksi yang mereka dapati.

Dirinya berkeyakinan bahwa PPATK bukan lembaga pro yustisia yang harus menyampaikan informasi dugaan korupsi kepada publik. Karena itu, perlu adanya undang-undang yang menegaskan pembagian tersebut termasuk melalui RUU Rahasia Negara.

"Termasuk misalnya PPATK yang gelar konferensi pers tentang analisa transaksi dengan embel-embel diduga terkait korupsi padahal PPATK bukan lembaga pro yustisia," jelas Mahfudz melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013).

Berkaca dari hal itu maka Komisi I, kata Mahfudz, akan terus mendorong agar RUU Rahasia Negara segera disahkan. Kendati demikian, komisinya berjanji akan bersikap waspada agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kasus-kasus ini menjelaskan bahwa UU Rahasia Negara diperlukan, namun harus hati-hati agar tidak tabrakan dengan UU KIP," katanya.

Sebelumnya, Mahfudz juga mengatakan kalau RUU Rahasia Negara diperlukan karena masih banyak kelemahan di pemerintahan Indonesia dalam menjaga kerahasian negara baik dokumen maupun informasi penting lainnya yang tak seharusnya dipublikasikan.

"Sprindik yang terkategori rahasia saja tetapi masih bisa bocor menunjukkan bahwa di lembaga-lembaga negara dan pemerintahan masih ada kelemahan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5624 seconds (0.1#10.140)