Anggota DPR berhak dapat pensiunan seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Selain mempunyai kewenangan untuk mengontrol lembaga negara yang ada di Indonesia, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas dana pensiunan seumur hidup.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup, peraturannya begitu," kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Winantuningtyastiti Swasanani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dia mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta mantan pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan mantan anggota lembaga tinggi negara.
Dia melanjutkan, anggota DPR yang mendapatkan pensiun, baik selesai masa tugasnya atau yang dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kendati demikian, dia mengatakan, tidak semua anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun. Kalau dia dipecat, karena tersangkut kasus, maka tidak akan mendapatkan jatah pensiunan.
Sekadar diketahui, setiap anggota DPR mendapatkan uang pensiun sekira enam persen sampai dengan 75 persen dari gaji pokok. Selain itu juga, dipengaruhi masa jabatan anggota DPR. Anggota DPR menerima gaji pokok minimal Rp4,2 juta, selain itu DPR juga menerima uang tunjangan.
Sedangkan tunjangan istri Rp420 ribu 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak dua anak dan tiap anak dapat dua persen dari gaji pokok Rp168 ribu.
Sedangkan uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras untuk empat orang, masing-masing dapat 10 kilogeram Rp198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp1,729 juta.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup, peraturannya begitu," kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Winantuningtyastiti Swasanani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dia mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta mantan pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan mantan anggota lembaga tinggi negara.
Dia melanjutkan, anggota DPR yang mendapatkan pensiun, baik selesai masa tugasnya atau yang dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kendati demikian, dia mengatakan, tidak semua anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun. Kalau dia dipecat, karena tersangkut kasus, maka tidak akan mendapatkan jatah pensiunan.
Sekadar diketahui, setiap anggota DPR mendapatkan uang pensiun sekira enam persen sampai dengan 75 persen dari gaji pokok. Selain itu juga, dipengaruhi masa jabatan anggota DPR. Anggota DPR menerima gaji pokok minimal Rp4,2 juta, selain itu DPR juga menerima uang tunjangan.
Sedangkan tunjangan istri Rp420 ribu 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak dua anak dan tiap anak dapat dua persen dari gaji pokok Rp168 ribu.
Sedangkan uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras untuk empat orang, masing-masing dapat 10 kilogeram Rp198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp1,729 juta.
(mhd)