Bawaslu diminta segera laporkan KPU ke DKPP

Senin, 18 Februari 2013 - 17:02 WIB
Bawaslu diminta segera laporkan KPU ke DKPP
Bawaslu diminta segera laporkan KPU ke DKPP
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik yang dimaksud, KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu agar meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

Menurut Pengamat Kepemiluan dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin hingga kini belum terlihat keberanian Bawaslu untuk melaporkan lembaga pemilihan ke DKPP.

"Belum ada gerakan apa-apa dari Bawaslu untuk melawan penolakan KPU. Padahal mestinya dia proses itu dengan pelanggaran administrasi dan majukan ke DKPP untuk jenis pelanggaran kode etik," jelas Said melalui siaran pers kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).

Said pun menyayangkan sikap Bawaslu yang hingga saat ini belum menunjukkan reaksi atas penolakan KPU. Keadaan itu sangat sangat berbeda ketika Bawaslu merekomendasi ditolak KPU terkait keikutsertaan 12 Parpol untuk verifikasi faktual.

"Kalau dahulu Bawaslu berani maju ke DKPP saat rekomendasinya agar 12 parpol disertakan dalam proses vertual ditolak oleh KPU," katanya.

Keputusan Bawaslu mengenai kelolosan PKPI lebih tinggi dari rekomendasi yang ia keluarkan sebelumnya, karena itu semestinya lembaga pimpinan Muhammad ini bersikap tegas.

"Maka sekarang seharusnya Bawaslu lebih antusias lagi untuk mengadukan KPU ke DKPP setelah Keputusanya terkait PKPI ditolak oleh KPU. Sebab, keputusan Bawaslu itu kan derajatnya lebih lebih tinggi dari rekomendasi. Jadi seharusnya dia lebih ngotot menyoalnya," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1673 seconds (0.1#10.140)
pixels