Alasan sakit, sidang istri Nazaruddin ditunda

Kamis, 14 Februari 2013 - 15:07 WIB
Alasan sakit, sidang...
Alasan sakit, sidang istri Nazaruddin ditunda
A A A
Sindonews.com - Persidangan Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpaksa ditunda. Berdasarkan jadwal persidangan, Neneng harusnya hari ini disidang terkait kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), yang bersangkutan tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit.

"Kita juga sudah bawa surat keterangan dari dokter KPK," kata Jaksa Guntur Ferry Fahtar di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakrat Selatan, Kamis (14/2/2013).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tati Hardiyanti menyampaikan, pihaknya merujuk Neneng ke Rumah Sakit (RS) Polri, Soekamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kembali diperiksa di rumah sakit tersebut untuk memastikan sakitnya Neneng tersebut.

"Majelis sudah memberikan rumah sakit yang dipandang tepat alat-alatnya. Sehingga tidak sakit lagi. Jadi itu, diperiksakan di sana, bagaimana penyakitnya itu," ujarnya.

Sementara itu pembacaan pembelaan diri (pledoi) Neneng ditunda hingga pekan depan pada 21 Febuari 2013. "Pledoi ditunda minggu depan," jelasnya.

Neneng disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0810 seconds (0.1#10.140)