UU ASN jamin hapus praktik jual beli kursi PNS

Rabu, 13 Februari 2013 - 19:52 WIB
UU ASN jamin hapus praktik...
UU ASN jamin hapus praktik jual beli kursi PNS
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi menyatakan kewenangan pejabat politik dalam pola perekrutan pegawai negeri menjadi alasan pegawai yang dipilih kebanyakan berdasar pertimbangan politik dan bukan diukur dari kompetensi agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut mantan Rektor UGM ini dengan adanya Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pemerintah pusat akan memberikan kewenangan penerimaan PNS pada Sekretaris Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dan Sekretaris Kementerian untuk tingkat pemerintah pusat.

Guru Besar Fisip UGM ini menjamin penerimaan PNS model baru nanti akan dengan mudah menghapus praktik suap PNS di daerah dan pusat.

Pada RUU ASN juga akan membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara yang akan mengawasi kinerja semua birokrat dan juga birokrasinya.

“Komisi ini juga yang akan mengawasi dengan ketat rekrutmen pegawai di semua jenjang. Mereka yang akan memastikan penerimaanya akan berdasarkan pertimbangan objektif,” ungkap Sofian ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).

Sofian tidak menampik di semua lini formasi PNS selama ini diperjualbelikan. Kebanyakan praktik ini ialah untuk menutupi biaya menjadi kepala daerah.

"Dari laporan yang masuk ke tim independen, penjualan formasi pertahunnya secara nasional mencapai Rp30-Rp35 triliun," ungkapnya lagi.

Konsultan senior di United Nations Development Programme (UNDP) ini menerangkan, jika model penerimaan PNS tidak ada sogok menyogok maka PNS akan mempunyai idealisme, integritas dan loyalitas penuh kepada bangsa.
(lns)
Berita Terkait
DPR dan Menpanrb Bahas...
DPR dan Menpanrb Bahas Rekrutmen CPNS Tahun 2021
Begini Suasana SKD CPNS...
Begini Suasana SKD CPNS di Kantor Pusat BKN
880 Peserta Ikuti Tes...
880 Peserta Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Jakarta
Seleksi CPNS 2024 Resmi...
Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan
Mahasiswa Ditangkap,...
Mahasiswa Ditangkap, Jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar
7 Instansi dengan Persyaratan...
7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024
Berita Terkini
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved