UU ASN jamin hapus praktik jual beli kursi PNS
Rabu, 13 Februari 2013 - 19:52 WIB
UU ASN jamin hapus praktik jual beli kursi PNS
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi menyatakan kewenangan pejabat politik dalam pola perekrutan pegawai negeri menjadi alasan pegawai yang dipilih kebanyakan berdasar pertimbangan politik dan bukan diukur dari kompetensi agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut mantan Rektor UGM ini dengan adanya Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pemerintah pusat akan memberikan kewenangan penerimaan PNS pada Sekretaris Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dan Sekretaris Kementerian untuk tingkat pemerintah pusat.
Guru Besar Fisip UGM ini menjamin penerimaan PNS model baru nanti akan dengan mudah menghapus praktik suap PNS di daerah dan pusat.
Pada RUU ASN juga akan membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara yang akan mengawasi kinerja semua birokrat dan juga birokrasinya.
“Komisi ini juga yang akan mengawasi dengan ketat rekrutmen pegawai di semua jenjang. Mereka yang akan memastikan penerimaanya akan berdasarkan pertimbangan objektif,” ungkap Sofian ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).
Sofian tidak menampik di semua lini formasi PNS selama ini diperjualbelikan. Kebanyakan praktik ini ialah untuk menutupi biaya menjadi kepala daerah.
"Dari laporan yang masuk ke tim independen, penjualan formasi pertahunnya secara nasional mencapai Rp30-Rp35 triliun," ungkapnya lagi.
Konsultan senior di United Nations Development Programme (UNDP) ini menerangkan, jika model penerimaan PNS tidak ada sogok menyogok maka PNS akan mempunyai idealisme, integritas dan loyalitas penuh kepada bangsa.
Menurut mantan Rektor UGM ini dengan adanya Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pemerintah pusat akan memberikan kewenangan penerimaan PNS pada Sekretaris Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dan Sekretaris Kementerian untuk tingkat pemerintah pusat.
Guru Besar Fisip UGM ini menjamin penerimaan PNS model baru nanti akan dengan mudah menghapus praktik suap PNS di daerah dan pusat.
Pada RUU ASN juga akan membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara yang akan mengawasi kinerja semua birokrat dan juga birokrasinya.
“Komisi ini juga yang akan mengawasi dengan ketat rekrutmen pegawai di semua jenjang. Mereka yang akan memastikan penerimaanya akan berdasarkan pertimbangan objektif,” ungkap Sofian ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).
Sofian tidak menampik di semua lini formasi PNS selama ini diperjualbelikan. Kebanyakan praktik ini ialah untuk menutupi biaya menjadi kepala daerah.
"Dari laporan yang masuk ke tim independen, penjualan formasi pertahunnya secara nasional mencapai Rp30-Rp35 triliun," ungkapnya lagi.
Konsultan senior di United Nations Development Programme (UNDP) ini menerangkan, jika model penerimaan PNS tidak ada sogok menyogok maka PNS akan mempunyai idealisme, integritas dan loyalitas penuh kepada bangsa.
(lns)