Tantowi: Inpres Kamtibnas harus dilihat dari dua sisi
A
A
A
Sindonews.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor II Tahun 2013 soal Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibnas) hingga kini masih jadi perdebatan. Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya mengatakan, Inpres tersebut harus dilihat dari dua sisi.
Pertama, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melihat perlunya mengisi kekosongan soal peraturan yang mengatur penegakan Kamtibnas di daerah-daerah.
"Karena, Undang Undang di Indonesia masih banyak yang belum ada peraturan pelaksanaannya. Sehingga, tidak bisa dijalankan termasuk UU mengenai menertibkan dan keamanan itu sendiri, karena itu Presiden mengeluarkan Inpres itu," jelas Tantowi dalam diskusi Yellow Forum for Young Leader (YFYL) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Kemudian, sisi lain dari Inpres tersebut adalah kemungkinan disalahgunakan oleh para kepala daerah dalam memagari kepentingannya dalam mereduksi konflik sosial secara ketat.
"Karena itu kita selalu berpesan kepada TNI dan Polri untuk harus benar-benar waspada. Jangan sampai niat baik presiden ini pelaksanaannya disalahgunakan. Ternyata penyalahgunaan itu kan telah terbukti bahwa ada kepala daerah di Kabupaten
Madina (Mandailing Natal) di Sumatera Utara yang sudah menggunakan militer untuk berhadapan dengan rakyat," paparnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menegaskan, dalam situasi apapun militer tidak boleh dipakai untuk berhadapan dengan rakyat. Jadi sebetulnya dalam situasi apapun militer itu tidak boleh dibuat. Oleh karenanya, harus mengacu pada UU TNI dan UU Polri.
"Nah, itu adalah tugas dari Polri untuk urusan keamanan. Tapi apabila ekskalasi ancaman itu sudah meningkat dimana infrastruktur polisi itu tidak memungkinkan lagi memang dimungkinkan untuk menggunakan kekuatan tambahan yang berasal dari TNI," tutupnya.
Pertama, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melihat perlunya mengisi kekosongan soal peraturan yang mengatur penegakan Kamtibnas di daerah-daerah.
"Karena, Undang Undang di Indonesia masih banyak yang belum ada peraturan pelaksanaannya. Sehingga, tidak bisa dijalankan termasuk UU mengenai menertibkan dan keamanan itu sendiri, karena itu Presiden mengeluarkan Inpres itu," jelas Tantowi dalam diskusi Yellow Forum for Young Leader (YFYL) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Kemudian, sisi lain dari Inpres tersebut adalah kemungkinan disalahgunakan oleh para kepala daerah dalam memagari kepentingannya dalam mereduksi konflik sosial secara ketat.
"Karena itu kita selalu berpesan kepada TNI dan Polri untuk harus benar-benar waspada. Jangan sampai niat baik presiden ini pelaksanaannya disalahgunakan. Ternyata penyalahgunaan itu kan telah terbukti bahwa ada kepala daerah di Kabupaten
Madina (Mandailing Natal) di Sumatera Utara yang sudah menggunakan militer untuk berhadapan dengan rakyat," paparnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menegaskan, dalam situasi apapun militer tidak boleh dipakai untuk berhadapan dengan rakyat. Jadi sebetulnya dalam situasi apapun militer itu tidak boleh dibuat. Oleh karenanya, harus mengacu pada UU TNI dan UU Polri.
"Nah, itu adalah tugas dari Polri untuk urusan keamanan. Tapi apabila ekskalasi ancaman itu sudah meningkat dimana infrastruktur polisi itu tidak memungkinkan lagi memang dimungkinkan untuk menggunakan kekuatan tambahan yang berasal dari TNI," tutupnya.
(kri)