Status tersangka, isu dari lawan politik Anas
Jum'at, 08 Februari 2013 - 16:21 WIB
Status tersangka, isu dari lawan politik Anas
A
A
A
Sindonews.com – Merebaknya kabar Ketua Umum (Ketum) Anas Urbaningrum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan isu yang sengaja dihembuskan oleh lawan politik Anas.
Tujuannya, untuk menciptakan peradilan publik, bahwa Anas layak untuk dijadikan sebagai tersangka terhadap kasus hukum yang selama ini sengaja dikait-kaitkan dengan dirinya.
"Saya yakin itu hoax dan dibangun oleh jaringan tertentu untuk melakukan peradilan opini dengan mengambil momentum dinamisnya internal Demokrat," ujar Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek
Suardika ketika ditemui di gedung DPR Senayan, Jakarta Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, keterangan resmi dari juru bicara KPK yang membantah adanya penetapan sebagai tersangka terhadap Anas menguatkan adanya upaya pembangunan peradilan publik tersebut. Lanjutnya, jika hoax ini terus dihembuskan, dapat menggangu proses penegakan hukum yang tengah dijalani KPK.
"Apalagi dengan menyebut-nyebut orang dalam KPK dalam pemberitaan. Itu menyesatkan dan bisa merugikan citra KPK yang sudah dalam posisi yang on the track saat ini," tukasnya.
Seperti diketahui, sebelum KPK mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasioanl (PON), sudah berkembang isu mengenai Anas Urbaningrum akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, isu itu terbantahkan, setelah pihaK KPK melalui juru bicaranya yaitu Johan Budi menerangkan bahwa yang dinyatakan sebagai tersangka adalah Rusli Zainal.
Tujuannya, untuk menciptakan peradilan publik, bahwa Anas layak untuk dijadikan sebagai tersangka terhadap kasus hukum yang selama ini sengaja dikait-kaitkan dengan dirinya.
"Saya yakin itu hoax dan dibangun oleh jaringan tertentu untuk melakukan peradilan opini dengan mengambil momentum dinamisnya internal Demokrat," ujar Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek
Suardika ketika ditemui di gedung DPR Senayan, Jakarta Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, keterangan resmi dari juru bicara KPK yang membantah adanya penetapan sebagai tersangka terhadap Anas menguatkan adanya upaya pembangunan peradilan publik tersebut. Lanjutnya, jika hoax ini terus dihembuskan, dapat menggangu proses penegakan hukum yang tengah dijalani KPK.
"Apalagi dengan menyebut-nyebut orang dalam KPK dalam pemberitaan. Itu menyesatkan dan bisa merugikan citra KPK yang sudah dalam posisi yang on the track saat ini," tukasnya.
Seperti diketahui, sebelum KPK mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasioanl (PON), sudah berkembang isu mengenai Anas Urbaningrum akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, isu itu terbantahkan, setelah pihaK KPK melalui juru bicaranya yaitu Johan Budi menerangkan bahwa yang dinyatakan sebagai tersangka adalah Rusli Zainal.
(mhd)