Kapolri perbaharui peta daerah rawan konflik

Kamis, 07 Februari 2013 - 13:07 WIB
Kapolri perbaharui peta...
Kapolri perbaharui peta daerah rawan konflik
A A A
Sindonews.com - Pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo bergerak cepat dengan menggandeng kementerian dan memperbaharui peta daerah rawan konflik.

Salam Inpers itu disebutkan, untuk menangani masalah keamanan nasional maka Polri tidak hanya bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun juga bersama kementerian dan kepala daerah.

"Saya kira tidak hanya TNI saja, tetapi dengan kementerian-kementerian dan yang lain juga," katanya saat ditemui kantor Kementerian Ekonomi, di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).

Dia melanjutkan, sinergi dengan kepala daerah sangat diperlukan, karena mereka akan memperbaharui mengenai daerah rawan konflik dan harus dibuat peta terkait hal tersebut.

"Karena kan semuanya kita petakan permasalahan-permasalahan yang memicu atau berpotensi adanya konflik sosial itu apa, kan sudah dipetakan ada di masing-masing daerah ada di kota, kabupaten di seluruh Indonesia," katanya lagi.

Sementara itu, untuk mengatasi dan menghindari terjadinya gangguan keamanan di tanah air. Maka kerja sama dengan kementerian dan kepala daerah ini menjadi keharusan dalam menjalankan Inpres tersebut.

Karenanya, menurut dia, untuk menyelesaikan konflik maka koordinasi yang pertama harus dilakukan adalah dengan kementerian dan kepala daerah, karena mereka meyakini ikut mengetahui permasalahan yang tengah terjadi.

"Saya rasa memang itu yang harus ditangani dari hulunya. Tentunya ini di-update terus sama Polri dan kementerian. Semua pasti (keterkaitan kementerian dan kepala daerah) lah, karena permasalahan daerah kan bisa masalah kebun, hutan, misal kementerian kan ada masalah pertambangan dan yang lainnya, itu yang masih di-update terus," pungkasnya.

Seperti diinformasikan, Presiden SBY mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air. Melalui instruksi itu kepala negara berharap keamanan dalam negeri dapat terjaga.

Pengeluaran Inpres ini pun tak lepas dari penilaiannya sepanjang tahun 2012 masih terjadi aksi kekerasan, benturan sosial, konflik komunal dan terorisme. Terlebih dari hasil survei, rakyat tidak puas atas penanganan keamanan oleh aparat karena dianggap melakukan pembiaran.
(mhd)
Berita Terkait
Gangguan Keamanan Jakarta...
Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI
Antisipasi Gangguan...
Antisipasi Gangguan Keamanan, Blok Hunian Lapas Sidoarjo Digeledah
Deteksi Dini Penting...
Deteksi Dini Penting untuk Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Cegah Gangguan Keamanan...
Cegah Gangguan Keamanan di Rutan, Petugas Geledah Kamar Napi
Jelang Nataru, Kapolsek...
Jelang Nataru, Kapolsek Jagakarsa Minta Masyarakat Waspadai Gangguan Keamanan
Polres Bandara Soetta...
Polres Bandara Soetta Antisipasi Gangguan Keamanan saat Pemilu 2024
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved