KPU jangan cari penyakit!
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak anggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut keputusan lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 tidak mengikat
Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014 itu justru mengikat, dan wajib dijalankan oleh KPU.
"Wajib lah (dijalankan KPU). Kalau tak dijalankan, maunya (KPU) apa coba," ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013).
Nasrullah juga menanggapi pernyataan Komisioner KPU Ida Budhiati yang menyebut putusan Bawaslu itu tidak mengikat.
"Jangan cari penyakit (KPU). Kalau tidak mengikat, lantas mau diapain (putusannya). Silakan ke PT TUN kalau tak mau jalankan," tukas Nasrullah.
Seperti diketahui, Bawaslu telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014 lewat sidang putusan ajudikasi yang digelar pada Selasa 5 Februari 2013.
Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014 itu justru mengikat, dan wajib dijalankan oleh KPU.
"Wajib lah (dijalankan KPU). Kalau tak dijalankan, maunya (KPU) apa coba," ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013).
Nasrullah juga menanggapi pernyataan Komisioner KPU Ida Budhiati yang menyebut putusan Bawaslu itu tidak mengikat.
"Jangan cari penyakit (KPU). Kalau tidak mengikat, lantas mau diapain (putusannya). Silakan ke PT TUN kalau tak mau jalankan," tukas Nasrullah.
Seperti diketahui, Bawaslu telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014 lewat sidang putusan ajudikasi yang digelar pada Selasa 5 Februari 2013.
(lns)