Pemerintah buka peluang penempatan TKI di 6 negara
Kamis, 31 Januari 2013 - 20:51 WIB
Pemerintah buka peluang penempatan TKI di 6 negara
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah tengah membuka pembahasan draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara, terkait penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, enam nota kesepahaman yang dibahas ialah dengan Arab Saudi.
Di mana pemerintah pada Januari 2012 lalu melakukan moratorium untuk pekerja di sektor domestik atau TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi ini berlaku sampai adanya pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.
Sedangkan MoU yang kedua ialah dengan Korea Selatan yang sudah habis masa berlakunya. Pengiriman TKI ke Korea Selatan ini memakai system G to G atau Pemerintah dengan Pemerintah. Potensi pengiriman TKI ke Negeri Ginseng ini memang sangat menjanjikan dari tahun ke tahun.
Pada 2004 TKI ke Korea mencapai 360 orang, 2005 sebanyak 4.367 orang, 2006 sebanyak 1.274 orang, 2007 sebanyak 4.303 orang, 2008 sebanyak 11.885 orang, 2009 sebanyak 1.890 orang, 2010 sebanyak 3.964 orang, 2011 sebanyak 6.325 orang, 2012 sebanyak 6.472 orang, dan 2013 sampai 28 Januari sebanyak 468 orang.
“MoU ketiga yang dibahas yaitu dengan Jerman dan keempat dengan Thailand,” katanya di Gedung Kemenakertrans, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Muhaimin menjelaskan, nota kesepahaman kelima ialah dengan Brunei Darussalam dan terakhir dengan Kuwait yang pengiriman TKI sector formal dan domestik ditutup sejak 2010 lalu.
Alasan utama penutupan ialah karena belum ada jaminan dari pemerintah dan agensi TKI di Kuwait yang dapat melindungi ancaman kekerasan akan tenaga migrant Indonesia.
Pembahasan enam draft MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI ini bakal melengkapi 11 MoU dengan 10 negara penempatan lainnya yang telah ada sebelumnya seperti Malaysia (MoU TKI sektor formal dan domestik), Jepang, Taiwan, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Libanon dan Australia.
Muhaimin mangatakan Kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan antarnegara ini terus dilakukan melalui pembahasan-pembahasan secara lebih rinci mengenai materi-materi pokok yang bakal tercantum dalam MoU.
“Yang kita tekankan dan menjadi point utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komitmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri,“ terangnya.
Mantan wakil ketua DPR ini menambahkan, kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antar negara ini antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan dan agen perekrutan.
Selain itu biaya penempatan (cost structure), keselamatan kerja dan kesehatan, asuransi, pelatihan kompetensi TKI dan penyelesaian perselisihan.
Pemerintah akan mendesak kepada negara-negara penempatan agar hak-hak normatif yang harus didapatkan oleh TKI selama bekerja di luar harus tercantum dalam kontrak kerja sebelum TKI itu diberangkatkan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, enam nota kesepahaman yang dibahas ialah dengan Arab Saudi.
Di mana pemerintah pada Januari 2012 lalu melakukan moratorium untuk pekerja di sektor domestik atau TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi ini berlaku sampai adanya pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.
Sedangkan MoU yang kedua ialah dengan Korea Selatan yang sudah habis masa berlakunya. Pengiriman TKI ke Korea Selatan ini memakai system G to G atau Pemerintah dengan Pemerintah. Potensi pengiriman TKI ke Negeri Ginseng ini memang sangat menjanjikan dari tahun ke tahun.
Pada 2004 TKI ke Korea mencapai 360 orang, 2005 sebanyak 4.367 orang, 2006 sebanyak 1.274 orang, 2007 sebanyak 4.303 orang, 2008 sebanyak 11.885 orang, 2009 sebanyak 1.890 orang, 2010 sebanyak 3.964 orang, 2011 sebanyak 6.325 orang, 2012 sebanyak 6.472 orang, dan 2013 sampai 28 Januari sebanyak 468 orang.
“MoU ketiga yang dibahas yaitu dengan Jerman dan keempat dengan Thailand,” katanya di Gedung Kemenakertrans, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Muhaimin menjelaskan, nota kesepahaman kelima ialah dengan Brunei Darussalam dan terakhir dengan Kuwait yang pengiriman TKI sector formal dan domestik ditutup sejak 2010 lalu.
Alasan utama penutupan ialah karena belum ada jaminan dari pemerintah dan agensi TKI di Kuwait yang dapat melindungi ancaman kekerasan akan tenaga migrant Indonesia.
Pembahasan enam draft MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI ini bakal melengkapi 11 MoU dengan 10 negara penempatan lainnya yang telah ada sebelumnya seperti Malaysia (MoU TKI sektor formal dan domestik), Jepang, Taiwan, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Libanon dan Australia.
Muhaimin mangatakan Kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan antarnegara ini terus dilakukan melalui pembahasan-pembahasan secara lebih rinci mengenai materi-materi pokok yang bakal tercantum dalam MoU.
“Yang kita tekankan dan menjadi point utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komitmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri,“ terangnya.
Mantan wakil ketua DPR ini menambahkan, kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antar negara ini antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan dan agen perekrutan.
Selain itu biaya penempatan (cost structure), keselamatan kerja dan kesehatan, asuransi, pelatihan kompetensi TKI dan penyelesaian perselisihan.
Pemerintah akan mendesak kepada negara-negara penempatan agar hak-hak normatif yang harus didapatkan oleh TKI selama bekerja di luar harus tercantum dalam kontrak kerja sebelum TKI itu diberangkatkan.
(maf)