Biaya sekolah eks RSBI ditanggung daerah
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Nuh mengatakan, proses belajar mengajar bagi sekolah eks RSBI mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sementara terkait pembiayaan, menurutnya pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI itu.
Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI. Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.
"Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh berpartisipasi," tegas mantan Rektor ITS ini di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Pada surat edaran lanjut Nuh, juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.
Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks RSBI.
Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.
Sementara terkait pembiayaan, menurutnya pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI itu.
Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI. Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.
"Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh berpartisipasi," tegas mantan Rektor ITS ini di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Pada surat edaran lanjut Nuh, juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.
Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks RSBI.
Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.
(lns)