Imparsial desak DPR evaluasi MoU Polri-TNI
A
A
A
Sindonews.com- DPR RI diminta mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI-Polri tentang perbantuan dengan cara memanggil segera Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.
Sekedar informasi, belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Kamtibmas tersebut, Polri dan TNI kemudian menandatangani MoU yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
"Imparsial mendesak parlemen mengevaluasi MoU TNI dan Polri tentang perbantuan dengan cara segera memanggil Kapolri dan Panglima TNI," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Sebab, kata dia, MoU TNI-Polri dalam kerangka penanganan keamanan dalam negeri tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengingat bukan bagian dari tata aturan perundang-undangan.
"Sudah seharusnya dan semestinya pengaturan pelibatan TNI membantu Polri diatur dalam undang-undang perbantuan dengan menjelaskan prinsip-prinsip dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta kapan dan dalam situasi apa TNI bisa dilibatkan dalam keamanan dalam negeri,"tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, MoU Polri-TNI ini justru memberikan cek kosong bagi TNI untuk terlibat lebih jauh dan lebih luas dalam menangani keamanan dalam negeri.
Selain persoalan Inpres dan MoU TNI-Polri, Imparsial juga menyayangkan langkah Pemerintah dan parlemen yang tetap memasukkan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ke dalam Prolegnas 2013.
Secara urgensi, RUU Kamnas sejatinya tidak kita butuhkan untuk saat ini mengingat agenda legislasi di reformasi sektor keamanan yang penting untuk dijalankan adalah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31/1997 tentang peradilan militer guna memutus rantai impunitas di peradilan militer.
Ghufron menambahkan, secara substansi RUU Kamnas masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi.
Sekedar informasi, belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Kamtibmas tersebut, Polri dan TNI kemudian menandatangani MoU yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
"Imparsial mendesak parlemen mengevaluasi MoU TNI dan Polri tentang perbantuan dengan cara segera memanggil Kapolri dan Panglima TNI," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Sebab, kata dia, MoU TNI-Polri dalam kerangka penanganan keamanan dalam negeri tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengingat bukan bagian dari tata aturan perundang-undangan.
"Sudah seharusnya dan semestinya pengaturan pelibatan TNI membantu Polri diatur dalam undang-undang perbantuan dengan menjelaskan prinsip-prinsip dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta kapan dan dalam situasi apa TNI bisa dilibatkan dalam keamanan dalam negeri,"tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, MoU Polri-TNI ini justru memberikan cek kosong bagi TNI untuk terlibat lebih jauh dan lebih luas dalam menangani keamanan dalam negeri.
Selain persoalan Inpres dan MoU TNI-Polri, Imparsial juga menyayangkan langkah Pemerintah dan parlemen yang tetap memasukkan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ke dalam Prolegnas 2013.
Secara urgensi, RUU Kamnas sejatinya tidak kita butuhkan untuk saat ini mengingat agenda legislasi di reformasi sektor keamanan yang penting untuk dijalankan adalah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31/1997 tentang peradilan militer guna memutus rantai impunitas di peradilan militer.
Ghufron menambahkan, secara substansi RUU Kamnas masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi.
(kri)