Imparsial: Inpres Kamtibmas kental nuansa politis
A
A
A
Sindonews.com- Imparsial (The Indonesia Human Rights Monitor) menilai penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan, memperlihatkan bentuk pelarian dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai gagal mengatasi akar persoalan konflik.
"Dengan Inpres Kamtibmas ini, pemerintah seolah-olah ingin menunjukkan ke publik bahwa dirinya telah bekerja mengatasi persoalan ini," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers di kantornya, di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Padahal, kata dia, pemerintah sendiri yang menjadi bagian dari masalah berbagai konflik yang terjadi selama ini dengan berbagai kebijakan yang tak adil dan diskriminatif.
"Inpres tersebut justru terkesan politis ditengah meningkatnya tensi politik menuju perhelatan Pemilu 2014," tuturnya.
Seperti diketahui, Belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam Negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomer 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
"Dengan Inpres Kamtibmas ini, pemerintah seolah-olah ingin menunjukkan ke publik bahwa dirinya telah bekerja mengatasi persoalan ini," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers di kantornya, di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Padahal, kata dia, pemerintah sendiri yang menjadi bagian dari masalah berbagai konflik yang terjadi selama ini dengan berbagai kebijakan yang tak adil dan diskriminatif.
"Inpres tersebut justru terkesan politis ditengah meningkatnya tensi politik menuju perhelatan Pemilu 2014," tuturnya.
Seperti diketahui, Belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam Negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomer 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
(kri)