Komisi III DPR siap dorong revisi UU Narkotika
Selasa, 29 Januari 2013 - 12:31 WIB

Komisi III DPR siap dorong revisi UU Narkotika
A
A
A
Sindonews.com- Komisi III DPR RI siap mendorong Komisi IX untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Hal ini tidak terlepas dari masalah yang menjerat artis kondang Raffi Ahmad cs yang diduga menggunakan zat adiktif jenis baru Cathinone.
"Nanti kita bahas perkembangan kejahatan narkoba itu seperti apa, kita akan mendiskusikan ini ke Komisi IX. Sehingga kebijakannya menjadi holisitik, karena sangat berat jika satu sisi saja," jelas Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Dia melanjutkan, saat ini memang belum ada UU yang mengatur mengenai penggunaan Cathinone. Karenanya, dia mendesak agar dilakukan revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengingat perkembangan zat-zat adiktif baru terus bermunculan.
"Raffi tidak bisa dijerat ini memang ada masalah hukum baru. Sementara asas legalitas yang mengatur bahwa bisa terancam bebas, nah perlu dilakukan profesor hukum untuk dipadankan ini dari segi apa kalau sudah jadi yurispudensi. Undang-undangnya harus disempurnakan, karena narkoba berkembang begitu cepat," tegasnya
Untuk Raffi, menurut Pasek, masih bisa dijerat hukum pidana meski saat ini zat yang diduga dikonsumsi oleh host Dahsyat tersebut tidak tercantum dalam UU. Ia mengatakan, Raffi bisa dikenakan pasal lainnya.
"Di sini akan ada konflik norma. Kekosongan norma bagian dari masalah hukum, ada upaya terobosan lain. Bisa saja ketentuan bahwa dia yang mengetahui (pesta narkoba) tapi tidak melaporkan (ke polisi) ancaman hukumnya berbeda," tegasnya.
Terkait ancaman pidananya, Pasek menambahkan, bisa saja terkena pasal berlapis jika seluruh hasil temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah terbukti.
"Mungkin dilapis (pasal) nanti ya, kandungan yang sejenis (Cathinone). Yang kedua mengetahui tidak melaporkan kalau dia (Raffi) mengetahui," pungkasnya.
"Nanti kita bahas perkembangan kejahatan narkoba itu seperti apa, kita akan mendiskusikan ini ke Komisi IX. Sehingga kebijakannya menjadi holisitik, karena sangat berat jika satu sisi saja," jelas Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Dia melanjutkan, saat ini memang belum ada UU yang mengatur mengenai penggunaan Cathinone. Karenanya, dia mendesak agar dilakukan revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengingat perkembangan zat-zat adiktif baru terus bermunculan.
"Raffi tidak bisa dijerat ini memang ada masalah hukum baru. Sementara asas legalitas yang mengatur bahwa bisa terancam bebas, nah perlu dilakukan profesor hukum untuk dipadankan ini dari segi apa kalau sudah jadi yurispudensi. Undang-undangnya harus disempurnakan, karena narkoba berkembang begitu cepat," tegasnya
Untuk Raffi, menurut Pasek, masih bisa dijerat hukum pidana meski saat ini zat yang diduga dikonsumsi oleh host Dahsyat tersebut tidak tercantum dalam UU. Ia mengatakan, Raffi bisa dikenakan pasal lainnya.
"Di sini akan ada konflik norma. Kekosongan norma bagian dari masalah hukum, ada upaya terobosan lain. Bisa saja ketentuan bahwa dia yang mengetahui (pesta narkoba) tapi tidak melaporkan (ke polisi) ancaman hukumnya berbeda," tegasnya.
Terkait ancaman pidananya, Pasek menambahkan, bisa saja terkena pasal berlapis jika seluruh hasil temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah terbukti.
"Mungkin dilapis (pasal) nanti ya, kandungan yang sejenis (Cathinone). Yang kedua mengetahui tidak melaporkan kalau dia (Raffi) mengetahui," pungkasnya.
(kri)