Eva: Inpres Kamtibmas patut dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menilai, Inpres Kamtibmas yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan pemerintah tak konsisten dalam kebijakan keamanan.
"Menanggapi Instruksi Presiden Nomor II Tahun 2013 tentang Kamtibmas yang tujuannya untuk menjaga situasi kondusif menjelang pemilu akibat maraknya berbagai konflik horizontal mendatangkan berbagai pertanyaan," ujar Eva kepada Sindonews, Selasa (29/1/2013).
Eva mempertanyakan, apakah Inpres tersebut merupakan respon atas gagalnya RUU Kamnas yang ditolak DPR karena isinya yang berpotensi bertentangan dengan beberapa undang-undang misalnya Polri dan TNI?
"Jika Presiden memaksakan Inpres Kamtibmas dengan isi yang sama maka implikasinya sama yaitu bahwa Inpres tersebut bertentangan dengan paket undang-undang untuk reformasi sektor keamanan," ujarnya.
Selain itu, politikus PDIP ini juga mempertanyakan, jika Inpres itu ditujukan untuk meredam konflik, mengapa pemerintah tidak merujuk pada Undang-undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang sudah disepakati sebagai rujukan untuk menangani berbagai bentuk konflik di tanah air.
"Sepatutnya Presiden mentaati hukum yang sudah disahkan dan melanjutkannya dengan membuat empat peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang PKS tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang keamanan dan ketertiban masyarakat, yang baru saja ditandatanginya.
"Hari ini saya keluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 1013. Karena nomor 1 yakni peningkatan upaya penanggulangan korupsi," kata Presiden SBY saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Dirinya menambahkan, inti dari Inpres tersebut adalah instruksinya untuk meningkatkan efektivitas gangguan keamanan di seluruh Tanah Air. "Dengan inpres ini, saya berharap situasi keamanan dalam negeri kita bisa kita jaga," ucapnya.
"Menanggapi Instruksi Presiden Nomor II Tahun 2013 tentang Kamtibmas yang tujuannya untuk menjaga situasi kondusif menjelang pemilu akibat maraknya berbagai konflik horizontal mendatangkan berbagai pertanyaan," ujar Eva kepada Sindonews, Selasa (29/1/2013).
Eva mempertanyakan, apakah Inpres tersebut merupakan respon atas gagalnya RUU Kamnas yang ditolak DPR karena isinya yang berpotensi bertentangan dengan beberapa undang-undang misalnya Polri dan TNI?
"Jika Presiden memaksakan Inpres Kamtibmas dengan isi yang sama maka implikasinya sama yaitu bahwa Inpres tersebut bertentangan dengan paket undang-undang untuk reformasi sektor keamanan," ujarnya.
Selain itu, politikus PDIP ini juga mempertanyakan, jika Inpres itu ditujukan untuk meredam konflik, mengapa pemerintah tidak merujuk pada Undang-undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang sudah disepakati sebagai rujukan untuk menangani berbagai bentuk konflik di tanah air.
"Sepatutnya Presiden mentaati hukum yang sudah disahkan dan melanjutkannya dengan membuat empat peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang PKS tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang keamanan dan ketertiban masyarakat, yang baru saja ditandatanginya.
"Hari ini saya keluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 1013. Karena nomor 1 yakni peningkatan upaya penanggulangan korupsi," kata Presiden SBY saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Dirinya menambahkan, inti dari Inpres tersebut adalah instruksinya untuk meningkatkan efektivitas gangguan keamanan di seluruh Tanah Air. "Dengan inpres ini, saya berharap situasi keamanan dalam negeri kita bisa kita jaga," ucapnya.
(kri)