Partai SRI hadirkan saksi ahli

Senin, 28 Januari 2013 - 13:11 WIB
Partai SRI hadirkan saksi ahli
Partai SRI hadirkan saksi ahli
A A A
Sindonews.com - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) hari ini menjalani sidang ajudifikasi ketiga. Dalam kesempatan ini Partai SRI menghadirkan saksi ahli, pakar hukum tata negara Lintong Oloan Sihaan.

Pantauan Sindonews di lokasi, sebelum bersaksi, Lintong Oloan Sihaan diambil sumpah oleh majelis pemeriksa, di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).

Saat mantan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) itu tengah memberikan kesaksian dalam persidangan. Sesekali Ketua Majelis Pemeriksa Nasrullah bertanya kepada saksi ahli tersebut.

Sebagai pemohon, Partai SRI diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai SRI Damianus Taufan dan Sekretaris Nasional Partai SRI Yoshi Erlina. Permohonan disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum Partai SRI Horan Naiborhu.

Sementara, dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon hanya diwakili oleh kuasa hukum KPU Syarif Hidayatullah.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, sidang ajudifikasi lanjutan Partai SRI kembali digelar. Namun, diawal sidang sempat terjadi insiden kecil saat pengunjung sidang tidak tertib.

"Kalau mau ribut, silahkan keluar dari ruang sidang ini," kata Majelis Pemeriksa Nasrullah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7937 seconds (0.1#10.140)